This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Thursday, September 14, 2017

KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA


KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Warga Negara Indonesia adalah :

  1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
  5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
  6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
  8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
  9. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
  10. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
  11. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
  12. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
  13. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Seputar Implementasi UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI dan PP No.2 Tahun 2007 tentang Tata Cara memperoleh, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali Kewarganegaraan RI
Umum
Anak hasil perkawinan campuran, kini tak perlu lagi kebingungan untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Eks Mahasiswa Indonesia era Orde Baru maupun WNI yang kehilangan status kewarganegaraanya pun juga mudah memperoleh status WNI kembali. Bahkan, Warga Negara Asing (WNA) yang berprestasi, kini diberi kemudahan untuk menjadi WNI.
Menteri Hukum dan HAM (Mekumham) Hamid Awaluddin menjelaskan, dengan lahirnya UU Kewarganegaraan yang baru ini, sekaligus memberikan penghormatan dan pemartabatan bagi wanita dan anak. Kalau selama ini mereka dianggap sebagai kaum termarjinalkan sehingga kesulitan dalam menentukan status kewarganegaraannya, maka melalui UU ini akan memberikan respon positif bagi mereka yang bermaksud menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Setidaknya ada 12 kriteria seseorang untuk menjadi WNI. Ke-12 kriteria ini disampaikan Menkumham dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan di Pusdiklat Pegawai Departemen Hukum dan HAM, Cinere, 17 Oktober 2006.
Kriteria-kriteria tersebut adalah :
  1. Anak hasil perkawinan sah dari ayah dan ibunya WNI
  2. Anak hasil perkawinan sah dari ayah WNI dan Ibu WNA
  3. Anak hasil perkawinan sah dari ibu WNI dan ayah WNA
  4. Anak hasil perkawinan sah dari ibu WNI dan ayah tidak jelas kewarganegaraannya (stateless)
  5. Anak hasil perkawinan tidak sah, ibu WNI dan ayah tidak jelas
  6. Anak hasil perkawinan tidak sah, ibu WNA kemudian ada lelaki WNI mengakui bahwa anak tersebut adalah anaknya, dengan catatan anak tersebut belum berusia 18 tahun.
  7. Anak hasil perkawinan tidak sah, lahir di lingkungan Negara Indonesia, tetapi ibunya tidak jelas keberadaannya.
  8. Anak hasil perkawinan tidak sah, dengan ayah ibu tidak jelas status kewarganegaraannya (stateless)
  9. Anak yang lahir dari ayah WNI ibu WNI tetapi anak tesebut lahir di negara yang menganut ius soli. Dimana setiap anak yang lahir di negara itu maka otomatis akan menjadi warga di negara yang bersangkutan. Kewarganegaraaan ditetnukan dimana dia dilahirkan. Perubahan paradigma terjadi disini,karena kita menganut kewarganegaraan ganda terbatas (double limited citizenship).
  10. Anak yang lahir diluar perkawinan sah ibunya WNA ayah WNA tetapi mau menjadi WNI. Namun semua proses administrasi diragukan, tinggal satu tahap, belum disumpah. Orang tuanya meninggal, maka anak tersebut menjadi WNI.
  11. Anak yang lahir diluar perkawinan sah, kemudian sebelum 5 tahun diangkat oleh WNA melalui keputusan pengadilan bahwa anak tersebut diadopsi, maka anak tersebut tetap menjadi WNI sebelum berusia 5 tahun.
  12. WNA yang berjasa membawa keharuman nama bangsa dan Negara bisa menjadi WNI tanpa melalui proses naturalisasi. Misalnya Hendrawan, Lim Swee King, Ivana Lie dan lain-lain. Naturalisasi artnya tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak beturut-turut.
  13. WNI yang bertempat tinggal di luar negari dan selama 5 tahun berturut-turut tidak melaporkan diri sehingga status WNI tanggal, kemudian menjadi WNA, boleh menjadi WNI lagi kalau mereka berkeinginan untuk itu. Waktu yang diberikan untuk menimbang-nimbang adalah 3 tahun terhitung sejak UU tersebut diundangkan.
Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan RI Ganda Terbatas Bagi Anak Hasil Perkawinan Campuran
(Implementasi UU No.12 Tahun 2006)

A. Bagi anak yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006 :
Mengajukan permohonan melalui penyampaian formulir pendaftaran kewarganegaraan bagi anak dengan menyertakan : (download)
  1. Fotokopi akte kelahiran anak;
  2. Surat pernyataan dari orang tua atau wali bahwa anak belum kawin;
  3. fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor orang tua anak yang masih berlaku;
  4. Pasfoto anak terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah;
  5. Fotokopi akte perkawinan/buku nikah atau akte perceraian/surat talak/perceraian atau keterangan/akte kematian salah seorang dari orang tua anak;
  6. Fotokopi akte pengakuan atau penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak (bagi anak yang diakui atau diangkat);
Berkas permohonan yang sudah lengkap akan diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui KBRI Bahrain dan keputusan pemberian paspor RI ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
B. Bagi anak yang lahir sesudah tanggal 1 Agustus 2006 :
Mengajukan permohonan Paspor RI dengan mengisi Formulir Pelayanan Kekonsuleran KBRI Bahrain :
  1. Fotokopi Akte Kelahiran anak, yang dibuktikan sesuai dengan aslinya oleh Pejabat Penerima Pendaftaran;
  2. Fotokopi Akte Perkawinan/Buku Nikah atau Akte Perceraian Orang Tua anak, yang dibuktikan sesuai dengan aslinya oleh Pejabat Penerima Pendaftaran;
  3. Fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor orang tua anak yang masih berlaku;
  4. Fotokopi paspor asing anak, yang dibuktikan sesuai dengan aslinya oleh Pejabat Penerima Pendattaran (jika sudah ada paspor asing);
  5. Pasfoto anak terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dengan latar belakang berwarna merah.
Pihak ayah (WNA) menyatakan ketidak-beratan melalui surat pernyataan tidak berkebaratan untuk anaknya diberikan paspor RI (No Objection Certificate).
Persyaratan Pendaftaran Permohonan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia
Untuk melengkapi permohonan pendaftaran agar dilampirkan :
  1. Foto kopi kutipan akte kelahiran anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia bagi Pemohon yang belum berusia 18 tahun ;
  2. Foto kopi akte perkawinan, buku nikah/kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian atau kutipan akte kematian suami/istri bagi pemohon yang belum berusia 18 tahun yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang di Perwakilan RI.
  3. Paspor/Dokumen Perjalanan atau dokumen lainnya yang menyatakan pernah menjadi WNI yang disyahkan oleh Pejabat Perwakilan RI
  4. Pas foto anak terbaru berwarna ukuran 4X6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;
  5. Daftar Riwayat Hidup Pemohon.
  6. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani.
  7. Pernyataan mengakui Dasar Negara Pancasila dan UUD 45. (download)
  8. Surat keterangan catatan kepolisian yang wilayah kerjanya di tempat tinggal pemohon.
  9. Surat Keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia bahwa dengan menjadi WNI tidak mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
  10. Bukti membayar biaya pewarganegaraan dan biaya permohonan ke kas negara.
DOWNLOAD PERSYARATAN
Pemberian Fasilitas Keimigrasian Sebagai Warga Negara Indonesia Yang Berkewarganegaraan Ganda (Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.80-HL.04.01 TAHUN 2007)
Pemberian Fasilitas Keimigrasian sebagai Warga Negara Indonesia yang berkewarganegaraan ganda diatur dalam suatu tata cara pendaftaran dan pencatatan. Untuk memperoleh fasilitas keimigrasian sebagaimana dimaksud maka orang tua/walinya wajib mendaftarkan. Jika pendaftar berada di wilayah Negara Republik Indonesia maka pendaftaran diajukan pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak. Jika pendaftar berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia maka pendaftaran diajukan pada Kantor Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak. Adapun syarat-syarat pendaftaran untuk memperoleh fasilitas keimigrasian adalah sebagai berikut :
  1. Fotokopi Kutipan Akte Kelahiran anak yang dibuktikan sesuai dengan aslinya oleh Pejabat Penerima Pendaftaran;
  2. Fotokopi Akte Perkawinan / buku Nikah atau Akte Perceraian Orang Tua anak yang dibuktikan sesuai dengan aslinya oleh Pejabat Penerima Pendaftaran;
  3. Fotokopi paspor asing anak yang dibuktikan sesuai dengan aslinya oleh Pejabat Penerima Pendaftaran; dan
  4. pasfoto anak terbaru yang berwarna dan berukuruan 4 cm x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
(Lihat Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.80-HL.04.01 Tahun 2007 Untuk Jenis Dan Bentuk Fasilitas Keimigrasian Yang Diberikan)
DOWNLOAD FORMULIR PENDAFTARAN
Undang-undang, Peraturan Menteri Dan Peraturan Pemerintah Yang Mengatur Kewarganegaraan Republik Indonesia
  1. Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

  2. Tentang Tata Cara Pendaftaran Untuk Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 41 Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI Berdasarkan Pasal 42 UU No. 12 Tahun 2006.

  3. Tentang Tata Cara Pendaftaran Pencatatan Pemberian Fasilitas Keimigrasian

  4. Tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi WNI.

  5. Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.

  6. Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI No. 75 Tahun 2005 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum Dan HAM RI.

Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan Di Indonesia

Ketentuan :
  1. Pendaftaran dan pelaporan setiap perubahan status kewarganegaraan yang telah mendapat penetapan dari instansi yang berwenang wajib dilaporkan ke Suku Dinas Kependudukan Kotamadya, selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak tanggal memperoleh penetapan dari instansi yang berwenang.
  2. Instansi yang berwenang adalah instansi yang secara fungsional berwenang untuk menetapkan status kewarganegaraan.
  3. Pelaporan perubahan status kewarganegaraan meliputi :
    1. Penduduk Warga Negara Asing menjadi Warga Negara Indonesia
    2. Penduduk Warga Negara Indonesia menjadi Warga Negara Asing
    3. Penduduk sementara menjadi Warga Negara Indonesia yang sekaligus merupakan perubahan status kependudukan
  4. Surat bukti kewarganegaraan tidak diberikan kepada :
    1. Anak-anak yang lahir setelah orang tuanya memiliki/memperoleh bukti kewarganegaraan.
    2. Pendatang baru dari luar DKI Jakarta.
  5. Sebagai bukti pendaftaran perubahan status kewarganegaraan diberikan Surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan.
  6. Pelaporan perubahan status kewarganegaraan yang terlambat sampai dengan hari ke 90 sejak batas waktu kewajiban melapor, dikenakan sanksi administrasi, sedangkan yang melebihi 90 hari harus melalui penetapan dari pengadilan.
Persyaratan :

Pelaporan perubahan status kewarganegaraan penduduk WNA menjadi WNI :
  1. Kartu Keluarga
  2. Kartu Tanda Penduduk
  3. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT)
  4. Akte Kelahiran
  5. Surat keterangan ganti nama bagi yang sudah mengganti nama
  6. Surat Bukti Kewarganegaraan RI
  7. Bukti Pencabutan Dokumen Imigrasi
  8. Bukti Pencabutan Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian
  9. Pelayanan tidak dikenakan biaya (gratis)
Pelaporan perubahan status kewarganegaraan penduduk WNI menjadi WNA :
  1. Kartu Keluarga
  2. Kartu Tanda Penduduk
  3. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT)
  4. Akte Kelahiran
  5. Surat keterangan ganti nama bagi yang sudah mengganti nama
  6. Dokumen Imigrasi
  7. Surat tanda telah melapor diri (STMD) dari kepolisian
  8. Surat Keputusan Pengadilan Negeri tentang pembatalan Kewarganegaraan RI
  9. Bukti perubahan status Kewarganegaraan RI menjadi WNA berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  10. Pelayanan tidak dikenakan biaya (gratis)
Pelaporan perubahan status kewarganegaraan Penduduk Sementara menjadi WNI :
  1. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT)
  2. Akte Kelahiran
  3. Surat keterangan tempat tinggal
  4. Akte perkawinan
  5. Surat Bukti kewarganegaraan RI
  6. Bukti pencabutan dokumen Imigrasi / KITAP
  7. Bukti pencabutan surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
  8. Pelayanan tidak dikenakan biaya (gratis)
Prosedur Perubahan Status Kewarganegaraan WNI menjadi WNA atau WNA menjadi WNI

Penduduk :
  1. Melengkapi persyaratan
  2. Menyampaikan persyaratan ke Suku Dinas
Suku Dinas :
  1. Meneliti berkas permohonan
  2. Mencatat dalam Buku Perubahan Status Kewarganegaraan
  3. Untuk perubahan Status Kewarganegaraan WNA ke WNI diterbitkan Surat
Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan
  1. Untuk perubahan Status Kewarganegaraan dari WNI ke WNA diberikan NIORA
  2. Untuk perubahan Status Kewarganegaraan dari WNI ke WNA diberikanSurat
Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap ( SKPPT )
  1. Menyerahkan kepada pemohon
Penduduk :
  1. Menerima SKPPT atau Surat Perubahan Status Kewarganegaraan
  2. Mengajukan permohonan penggantian KTP /KK WNI atau KTP /KK WNA ke kelurahan
Prosedur Perubahan Status Kewarganegaraan Penduduk Sementara menjadi penduduk WNI

Penduduk : Melengkapi persyaratan Perubahan Status Kewarganegaraan Penduduk
Sementara Menjadi Penduduk WNI : Menyampaikan persyaratan ke Dinas Kependudukan

Dinas Kependudukan :
  1. Menerima berkas Permohonan
  2. Mencatat dalam buku perubahan status kewarganegaraan
  3. Menerbitkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah berubah status Kewarganegaraan dari Penduduk Sementara menjadi WNI
  4. Menyerahkan kepada pemohon  
  5. sumber 

Wednesday, September 13, 2017

ARTIKEL HUKUM: Duplik

ARTIKEL HUKUM: Duplik: D u p l i k adalah J a w a b a n   t e r g u g a t   ( d a l a m   k a s u s   p e r d a t a )   a t a u   t e r d a k w a   ( d a l a m...

ARTIKEL HUKUM: Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Repub...

ARTIKEL HUKUM: Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Repub...: Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia  Jabatan Fungsional Anggota Polri adalah Kedu...

Tuesday, June 6, 2017

The Police and Criminal Justice Authorities Directive: Data protection standards and impact on the legal framework



Artikel ini menyajikan analisis dua sisi dari Polisi dan Peradilan Pidana yang baru saja diadopsi Otoritas Penyidik. Pertama, ini mengkaji dampak Petunjuk pada kerangka hukum saat ini Dan mempertimbangkan sejauh mana ia mampu mengatasi hambatan yang ada menjadi konsisten Dan skema perlindungan data komprehensif di bidang kepolisian dan peradilan pidana. Kedua,Ini memberikan garis besar singkat dan meninjau kembali ketentuan Petunjuk itu sendiri dan mengeksplorasinya Apakah instrumen tersebut memperbaiki undang-undang saat ini dan menetapkan data yang memadai Aturan dan standar perlindungan. Menganalisis Petunjuk dari sudut ini, artikel ini menemukan Itu sementara perbaikan yang cukup besar dan langkah maju yang besar untuk perlindungan pribadi Data di bidangnya, Petunjuk tersebut tidak mungkin memperbaiki kerangka hukum yang terfragmentasi Dan mencapai tingkat tinggi yang diharapkan dari standar perlindungan data yang konsisten di seluruh Negara Eropa dan anggota negara serikat.

Potency test of a rape accused in India – Rationale, problems and suggestions in light of the Criminal Law (Amendment) Act, 2013



Sistem hukum India membuat wajib memeriksa secara medis setiap tertuduh pemerkosaan serta bentuk lainnya Penyerangan seksual Terdakwa dibawa ke dalam tahanan polisi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan yang Meliputi pemeriksaan fisik secara umum, uji potensi dan pengumpulan bukti. Pemeriksaan medis Laporan terdakwa diberi label sebagai '' LAPORAN POTENSI TEST ". Sesuai dengan definisi perperkasaan yang telah berubah sesudahnya Undang-Undang Hukum Pidana (Amandemen), 2013, uji potensi tidak relevan dalam perkosaan karena perubahannya Hukum tidak memerlukan hubungan seksual peno-vaginal untuk menyebutnya sebagai pemerkosaan. Namun, bahkan setelah perubahan definisi Pemerkosaan dan hukum yang terkait dengannya, uji potensi masih merupakan bagian wajib pemeriksaan kesehatan Dituduh Ketidakpedulian tentang hal yang sama juga telah diangkat oleh sebuah pengadilan jalur cepat Delhi. Dalam makalah ini, Kami telah membahas alasan uji potensi kekerasan seksual sehubungan dengan Amandemen Hukum Pidana Undang-undang (2013), putusan pengadilan dan literatur lain yang tersedia.

Cumulation of offences and purposes of sentencing in international criminal law: A troublesome inheritance of the Second World War



Artikelhukum.online
Dalam hukum pidana internasional, dan juga dalam sistem hukuman nasional, terdakwa dapat dinyatakan bersalah atas lebih dari satu kejahatan sebagai akibat tindakan yang sama. Dalam kasus itu, timbul pertanyaan apakah tindakan ini, sementara melanggar beberapa ketentuan pidana, pada kenyataannya hanya melanggar satu undang-undang. Pendekatan yang diikuti dalam kasus hukum sangat formal sehingga tidak memberikan efek terbatas pada keyakinan kumulatif. Ini ibyektif, ini adalah konsekuensi dari serangkaian pemikiran yang muncul setelah Perang Dunia Kedua dan memajukan gagasan 'hukuman' yang paling utama untuk kejahatan serius internasional, yaitu semacam gagasan dimana tidak ada ruang untuk rehabilitasi pelaku . Dalam pandangan penulis ini, mengingat perkembangan dramatis perlindungan hak asasi manusia 'selama bertahun-tahun, gagasan semacam itu harus direvisi. Dan ini untuk mendukung pendekatan yang lebih substantif terhadap masalah akumulasi.

1. Kumulasi pelanggaran hukum pidana internasional dan dampaknya terhadap jumlah hukuman

Di bawah undang-undang semua pengadilan pidana internasional dan pengadilan yang beroperasi, lebih dari satu ketentuan pidana dapat menghukum tindakan yang sama. Jika seseorang melihat Statuta Pengadilan Pidana Internasional (ICC), misalnya, pembunuhan dapat dihukum sebagai genosida, sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan sebagai kejahatan perang. Jika demikian, sesuai dengan prinsip-prinsip umum hukum pidana, kita memiliki kesepakatan pelanggaran yang baik atau persetujuan yang jelas. Kesepakatan pelanggaran yang ideal terjadi ketika satu tindakan kriminal dipecah menjadi dua atau lebih pelanggaran. Persetujuan yang jelas, sebaliknya, terjadi ketika pelaku melakukan tindakan yang tampaknya melanggar beberapa ketentuan pidana, sementara kenyataannya hanya melanggar satu undang-undang. Dalam kasus ini, perlu untuk mengidentifikasi ketentuan yang berlaku (Palombino
2005; Stuckenberg 2015).

Sampai saat ini, pengadilan pidana internasional, mengikuti undang-undang kasus Amerika Serikat (AS) (Blockburger v. US, 1932, hlm. 214-217), bergantung pada dua prinsip untuk menentukan apakah ada beberapa keyakinan: i) Keistimewaan unilateral dan Ii) spesialisasi timbal balik atau bilateral. Persetujuan yang jelas mengenai ketentuan, khususnya, terjadi bila pelanggaran yang dimaksud berada dalam hubungan kekhususan unilateral: 'jika sebuah tindakan diatur secara hukum baik oleh ketentuan umum dan oleh yang spesifik, yang terakhir berlaku sebagai yang lebih sesuai Dua, karena lebih spesifik diarahkan pada tindakan itu (dalam genus jin per spesem derogatur) (Jaksa v. Kupreki, 2000). Di sisi lain, persetujuan kejahatan yang ideal terjadi saat pelanggaran dilakukan dalam hubungan spesialisasi bilateral, yaitu di mana setiap pelanggaran memerlukan bukti elemen tambahan (elemen kontekstual yang disebut) yang tidak dimiliki pihak lain.

Sekarang, dengan maksud untuk menetapkan bagaimana prinsip-prinsip ini bekerja dalam praktik, keputusan baru-baru ini yang disahkan oleh Pengadilan Trial Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (ICTY) di Karadi(Jaksa Penuntut v. Karadi, 2016) adalah pedomannya. Pengadilan tersebut, yang diminta untuk menentukan apakah hukuman kumulatif untuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang diperbolehkan sebagai suatu peraturan, menjawab pertanyaan tersebut secara meyakinkan dan ini dengan mengandalkan asas spesialisasi bilateral. Dalam hal keputusan, genosida memerlukan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, kelompok nasional, etnis, atau agama; Kejahatan terhadap kemanusiaan pasti dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil; Dan kejahatan perang mengandaikan hubungan yang erat antara tindakan terdakwa dan konflik bersenjata (paragraf 6011 dan seterusnya). Dengan kata lain, masing-masing kejahatan ini memerlukan elemen kontekstual yang tidak dimiliki pihak lain, yang berarti bahwa yang pertama saya) mereka selalu dalam hubungan spesialisasi bilateral dan kedua ii) keyakinan kumulatif pada akhirnya selalu diizinkan.
Keadaan yang baru saja dijelaskan rentan terhadap dampak negatif pada jumlah hukuman, namun penerapan spesialisasi bilateral biasanya diimbangi oleh asas totalitas seperti yang diterapkan oleh pengadilan pidana internasional sejak Delali(Jaksa Penuntut V Delaliet al., 2001, alinea 429). Prinsip ini memungkinkan untuk mengurangi hukuman dalam kasus beberapa keyakinan dan dengan demikian menghindari penerapan yang ketat dari
Sebagian besar kriminal tot poenae (setiap kejahatan menuntut tuntutan hukuman). Namun, penerapannya yang benar selalu memerlukan penilaian yang benar terhadap gravitasi setiap pelanggaran individu, yang, mengingat tidak adanya serangkaian hukuman dalam hukum pidana internasional, tidak lain adalah sederhana. Yang terpenting, isu akumulasi pelanggaran tidak bisa ditangani hanya dalam hal jumlah hukuman, karena ini adalah tujuan hukuman yang mungkin akan terpengaruh.
2. Kumulasi pelanggaran dan dampaknya terhadap tujuan hukuman

Tujuan hukuman dalam hukum pidana internasional adalah pertanyaan yang sangat menarik perhatian para ilmuwan (D'Ascoli 2011), juga mengingat bahwa undang-undang pengadilan yang bersangkutan tidak menangani masalah tersebut. Mengingat teori hukuman domestik tradisional, pembenaran untuk yang terakhir terutama meliputi: i) retribusi (karena pelaku merugikan masyarakat, masyarakat berhak untuk memberikan kerugian sebagai balasannya); Ii) pencegahan (ancaman hukuman menghalangi orang melakukan tindakan ilegal); Dan iii) rehabilitasi (hukumannya mengubah pelaku agar membuatnya menjadi warga negara yang lebih baik setelahnya). Hebatnya, sejauh menyangkut hukum pidana internasional, orang mendapat kesan jelas bahwa sementara hukuman memenuhi dua fungsi pertama (walaupun tidak Jelas mana dari keduanya yang harus diprioritaskan) 2, hal yang sama tidak benar mengenai yang ketiga, yaitu fungsi untuk merehabilitasi pelaku. Cukuplah untuk mempertimbangkan penghakiman di Karadiyang disebutkan di atas. Paragrafnya 6025 dengan jelas menyatakan bahwa 'pembalasan dan penghalang adalah tujuan utama hukuman <...> Faktor lain, seperti rehabilitasi, relevan untuk dipertimbangkan dalam hukuman tetapi tidak boleh memainkan peran yang dominan.' Lebih rinci lagi, fungsi penghukuman rehabilitatif adalah salah satu yang terpenting, karena tujuan dasarnya adalah 'perbaikan moral pelaku sehingga kejahatan tidak lagi menjadi pilihan aktif dalam pertimbangannya [mengenai] tindakan masa depan' (Mertz Hsieh, 2005, hal 9). Namun fungsi yang sedang dipertimbangkan tidak diperhitungkan oleh Pengadilan Nuremberg, yaitu. Tribunal yang pertama memberi dorongan pada munculnya hukum pidana internasional dan mempengaruhi yurisprudensi tribunal (termasuk ICTY) yang didirikan selama bertahun-tahun setelahnya. Dua alasan membenarkan keadaan seperti itu. Pertama, peristiwa sejarah yang mengarah ke institusi tribunal ini menanamkan gagasan bahwa tujuan utama yang harus dipenuhi adalah untuk melumpuhkan semua yang bertanggung jawab atas kejahatan Nazi. Kedua, dan yang lebih penting lagi, perlindungan internasional hak asasi manusia sangat terbatas saat itu.

Sejak saat itu, banyak air mengalir di bawah jembatan, dan perkembangan dramatis hak asasi manusia di tingkat hukum internasional juga berdampak pada fungsi hukuman dalam hukum pidana. Orang bisa merujuk, pertama, ke Pasal 10, para. 3, dari Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), dimana Sistem pemasyarakatan terdiri dari perlakuan terhadap narapidana yang tujuan utamanya adalah reformasi dan rehabilitasi sosial mereka, dan juga Komentar Umum Komite Hak Asasi Manusia (1992) tentang Pasal tersebut; Para paragrafnya. 10 menyatakan bahwa 'tidak ada sistem pemasyarakatan yang seharusnya hanya bersifat retributori; Pada dasarnya harus mencari reformasi dan rehabilitasi sosial narapidana. '

Kedua, komitmen rehabilitasi yang sama dapat ditemukan dalam Aturan Penjara Eropa 2006 (EPR) dan hukum kasus Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECtHR) secara umum. EPR adalah rekomendasi dari Komite Menteri untuk negara-negara anggota Dewan Eropa mengenai standar minimum yang harus diterapkan di penjara; Oleh karena itu, mereka dimaksudkan untuk membimbing Legislator serta otoritas kehakiman dan staf penjara dan narapidana. Selanjutnya, sebagaimana diamati dengan benar, ada semacam lingkaran saleh dalam hubungan antara EPR dan ECtHR, dalam arti bahwa Ketentuan-ketentuan EPR yang tidak senonoh telah dipengaruhi oleh penilaian Pengadilan Strasbourg, dan pada gilirannya Pengadilan sering mengacu pada Aturan tersebut sebagai bukti dukungan di antara Negara-negara Anggota Dewan Eropa untuk suatu kebijakan tertentu '(Ovey 2014). Salah satu contohnya adalah Aturan 6 EPR, yang menurutnya 'semua penahanan harus dikelola sehingga dapat memfasilitasi reintegrasi ke dalam masyarakat bebas orang-orang yang telah dirampas kebebasannya'. Selain itu, Aturan 102.1 (menuju 'Tujuan rezim untuk tahanan yang dijatuhi hukuman') menetapkan bahwa 'rezim untuk tahanan yang dijatuhi hukuman harus dirancang agar mereka dapat menjalani kehidupan yang bertanggung jawab dan bebas kejahatan'.

Di sisi lain, dengan memberi bobot, antara lain, pada ketentuan ini, ECtHR semakin memperdebatkannya 'Sementara hukuman tetap menjadi salah satu tujuan pemenjaraan, penekanan dalam kebijakan peradilan Eropa sekarang pada tujuan rehabilitatif pemenjaraan, terutama menjelang akhir hukuman penjara yang panjang' (Vinter et al., Inggris, 2013, para 115) .3 Pengamatan di atas menimbulkan pertanyaan yang luasnya penggunaan. Bantuan bilateral, dan dengan demikian fakta adanya keyakinan kumulatif memang selalu diperbolehkan, dapat membahayakan tujuan penghukuman rehabilitatif. Jawabannya tidak bisa tapi menjadi positif. Meski demikian, hanya sejumlah kecil hakim pidana internasional yang hadir aspek ini. Referensi dibuat, khususnya, dengan pendapat terpisah dan beda yang ditambahkan oleh hakim David Hunt dan Mohamed Bennouna dalam keputusan ICTY di Delali(Jaksa Penuntut V Delaliet al., 2001). Menurut pendapat ini, '<p> bersandar pada hak terdakwa - atau risiko prasangka yang sangat nyata - berada pada. Jumlah kejadian yang dipidana seseorang mungkin berdampak pada waktu yang harus dihukum saat undang-undang nasional mengenai, misalnya, pelepasan awal dari berbagai jenis diterapkan. Oleh karena itu, risikonya adalah, di bawah hukum negara yang menegakkannya, kelayakan seorang terpidana untuk pembebasan lebih awal tidak hanya tergantung pada istilah yang dijatuhkan dan juga pada jumlah dan / atau sifat keyakinan. Ini mungkin Mengecewakan orang yang terpidana meskipun, berdasarkan Statuta, Aturan dan berbagai perjanjian penegakan hukum, Presiden memiliki keputusan akhir dalam menentukan apakah seorang terpidana harus dibebaskan lebih awal. Pada saat undang-undang nasional memicu proses persidangan lebih awal, dan permintaan Negara untuk rilis lebih awal sampai pada Presiden, prasangka mungkin telah terjadi. Akhirnya, keyakinan kumulatif juga dapat mengekspos terpidana kepada <...> penerapan hukum 'pelaku kebiasaan' jika terjadi hukuman berikutnya di yurisdiksi lain '(paragraf 23).

3. Kemungkinan alternatif untuk prinsip spesialisasi timbal balik untuk memecahkan masalah akumulasi pelanggaran

Beralih dari asumsi ini, pendekatan yang lebih substantif terhadap masalah akumulasi pelanggaran hukum pidana internasional sangat diharapkan. Penerapan prinsip spesialisasi bilateral mengarah pada hasil praktis bahwa keyakinan kumulatif untuk kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida selalu dimungkinkan, dan ini dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi terdakwa. Adanya yurisprudensi yang mapan dalam hal ini tidak harus mengikat tangan pengadilan pidana internasional berkenaan dengan kasus masa depan. Di Aleksovski, di mana ICTY menghadapi masalah mengenai nilai preseden dalam kasus hukumnya, the Banding Room menemukan bahwa 'Sebuah konstruksi Statuta yang tepat, dengan mempertimbangkan teks dan tujuannya, menghasilkan kesimpulan bahwa untuk kepentingan kepastian dan prediktabilitas, Kamar Banding harus mengikuti keputusan sebelumnya, namun bebas untuk meninggalkannya karena alasan yang meyakinkan di Kepentingan keadilan '(Jaksa v. Aleksovski, 2000, alinea 107). Diperdebatkan, alasan seperti itu ada dalam kasus akumulasi pelanggaran, sebuah masalah yang harus ditinjau ulang sesuai dengan itu.

Solusi potensial untuk masalah ketidakadilan akibat beberapa keyakinan untuk tindakan yang sama mungkin adalah yang berikut. Seperti telah dikatakan, genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang adalah pelanggaran yang selalu membutuhkan bukti elemen tambahan yang tidak dimiliki pihak lain (yaitu maksud untuk menghancurkan kelompok tertentu sehubungan dengan genosida, sifat yang meluas atau sistematis dari Serangan terhadap kejahatan terhadap kemanusiaan dan hubungan yang erat antara tindakan terdakwa dan konflik bersenjata sehubungan dengan kejahatan perang). Dalam hubungan ini, dengan maksud untuk mengidentifikasi ketentuan yang berlaku, seseorang dapat menggunakan kriteria yang, walaupun terbengkalai dalam kasus hukum, terbukti banyak membantu: kriteria konsumsi.

Kriteria ini telah didefinisikan oleh ICTY di Kupreškić: "Rasionya adalah bahwa jika semua persyaratan hukum untuk pelanggaran yang lebih rendah dipenuhi dalam komisi yang lebih serius, sebuah keyakinan mengenai penghitungan yang lebih serius sepenuhnya mencakup kejahatan tindakan '(Jaksa v. Kupreškić, 2000, alinea 688). Definisi semacam itu tampak ambigu. Ketika satu kejahatan mencakup semua elemen hukum yang lain, ada hubungan kekhususan unilateral, dan pemastian gravitasi relatif setiap kejahatan tidak diperlukan. Penentuan ini, sebagai gantinya, yang dibutuhkan oleh prinsip konsumsi (paling tidak sebagaimana diterapkan dalam sistem hukum perdata), menjadi perlu Di mana dua pelanggaran berada dalam hubungan spesialisasi timbal balik, dan masing-masing dari dua kejahatan tersebut secara bersamaan muncul secara umum dan khusus sehubungan dengan yang lain. Pada tingkat praktis, pertanyaannya selalu sama dan terdiri dari penetapan parameter mana yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi gravitasi relatif masing-masing kejahatan dan, oleh karena itu, lex mengkonsumsi.

Parameter pertama diwakili oleh hukuman: pelanggaran yang membawa hukuman berat mengalahkan yang lainnya. Penerapannya, bagaimanapun, yang mudah dalam sistem hukum nasional, tampak sulit dilakukan dalam hukum pidana internasional, di mana tidak ada serangkaian hukuman (Kejaksaan v. Kunarac, 2002).

Parameter kedua didasarkan pada perbandingan gravitasi elemen kontekstual yang berbeda dari kejahatan. Sebagai contoh, tidak ada keraguan bahwa, semua hal lain sama, elemen kontekstual genosida lebih buruk daripada elemen kontekstual dari kejahatan terhadap kemanusiaan, dan membuat pelanggaran pertama yang dikeluarkan lex berkaitan dengan yang terakhir. Dukungan untuk kesimpulan ini dapat ditemukan dalam sejumlah keputusan nasional dan internasional, yang diam-diam atau secara tegas mengakui adanya perbedaan dalam hal gravitasi antara genosida dan kejahatan internasional lainnya. Di Blaskic, Kamar Banding ICTY menekankan bahwa hirarki kejahatan belum dialihkan dalam kasus hukumnya, dan bahwa gravitasi relatif setiap kejahatan harus diperbaiki dengan mengacu pada keadaan kasus ini (sebagaimana yang saat ini dipersyaratkan oleh Pasal 78 Dari Statuta ICC) (Jaksa v. Blaškic, 2000, paragraf 802). Anehnya, dalam penilaian yang sama, Kamar Dagang menetapkan bahwa metode objektif untuk menilai keseriusan suatu pelanggaran 'Terkait dengan keseriusan intrinsik karakterisasi kejahatan hukum' (paragraf 803). Dengan melakukan hal itu, secara implisit digunakan argumen utama dari mereka yang menguntungkan untuk menilai kejahatan sesuai dengan gravitasi mereka (Frulli 2001). Lebih tegas lagi, di Kambanda, Pengadilan Trial Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (ICTR) menyoroti bahwa genosida 'unik karena unsur dolus specialisnya; Oleh karena itu, genosida merupakan kejahatan kejahatan '(Jaksa v. Kmbanda, 1998, paragraf 14. Dalam nada yang sama, di Eichmann, Pengadilan Distrik Israel menggambarkan kejahatan genosida sebagai' kejahatan atas kejahatan '(Eichmann 1061) Ucapan yang sama berlaku sejauh hubungan antara kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang terkait. Dan memang, dalam kasus ini, elemen kontekstual dari mantan - ceteris paribus - lebih buruk daripada yang terakhir ( Frulli 2001).


4. Kesimpulan

Terlepas dari adanya yurisprudensi yang mapan mengenai masalah ini, isu dugaan pelanggaran hukum pidana internasional masih tampak cukup kontroversial. Pendekatan yang diikuti oleh pengadilan pidana internasional dalam mengatasinya, yaitu mengacu pada prinsip spesialisasi timbal balik, memungkinkan adanya keyakinan akan dua atau lebih kejahatan yang berkaitan dengan perilaku yang sama. Pendekatan semacam itu, bagaimanapun, patut dipertanyakan, karena dapat menimbulkan konsekuensi serius dan tidak adil bagi terdakwa, terutama dengan membahayakan tujuan penghukuman rehabilitatif. Atas dasar ini, adalah pandangan kita bahwa juga di mana dua atau lebih kejahatan berada dalam hubungan timbal balik Peciality, kriteria konsumsi harus diadopsi untuk mengidentifikasi ketentuan kriminal yang berlaku.

References

Blockburger v. United States, 284 US 299, US S.Ct 180, 1932.

DAscoli, S. (2011), Sentencing in International Criminal law, Oxford, Hart Publishing

Eichmann, Case No. 40/61, District Court of Jerusalem, Judgment of 11 December
1961.

European Court of Human Rights, Vinter and Others v. the United Kingdom, Grand
Chamber, Nos 66069/09, 130/10 and 3896/10, Judgment of 9 July 2013.

European Court of Human Rights, Murray v. The Netherlands, Grand Chamber, No.
10511/10, Judgment of 26 April 2016.

Drumbl, M. (2007) Atrocity, Punishment and International Law, New York, Cambridge
University Press

Frulli,  M.  (2001),  Are  Crimes  against  Humanity  more  Serious  than  War  Crimes?
European Journal of International Law, 12, 329-350

Human Rights Committee, General Comment No. 21 of 10 April 1992.

Mertx Hsieh, D. (2005), The Scope Problem in Punishment. Retrieved from: (http://www.philosophyinaction.com/docs/tspip.pd).

Ovey, C (2014), Ensuring Respect of the Rights of Prisoners under the European Convention on Human Rights as Part of their Reintegration Process. Retrieved from: (http://www.coe.int/t/dghl/standardsetting/prisons/Conference_19_files/COURT-
%20Clare%20Ovey%20Helsinki.pdf).

Palombino, F.M. (2005), Should Genocide Subsume Crimes Against Humanity? Some Remarks in the Light of the Krst Appeal Judgment. Journal of International Criminal Justice, 3, 778-789.

Prosecutor v. Kambanda, ICTR-97-23-S, Trial Chamber I, Judgment of 4 September
1998.
Prosecutor v. Kuprešk, IT-95-16, Trial Chamber II, Judgment of 14 January 2000. Prosecutor v. Blaškic, IT-95-14-T, Trial Chamber, Judgment of 3 March 2000. Prosecutor v. Aleksovski, IT-94-14/1, Appeals Chamber, Judgment of 24 March 2000. Prosecutor v. Delal et al., IT-96-21, Appeals Chamber, Judgment of 20 February
2001.
Prosecutor v. Kunarac, IT-96-23, Appeals Chamber, Judgment of 12 June 2002.
Prosecutor v. Karadžić, IT-95-5/18-T, Trial Chamber, Judgment of 24 March 2016. Stuckenberg, C.-F. (2015) Cumulative Charges and Cumulative Convictions. In   C.
Stahn (Ed.), The Law and Practice of the International Criminal Court, Oxford, Oxford University Press.

Sumber artikel