Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan penyuluh Hukum adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Friday, May 19, 2017
Home »
» Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
0 comments:
Post a Comment