Friday, May 5, 2017

Akta Otentik adalah




Akta Otentik adalah :
Akta yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berwenang  membuat  akta  (Notaris, PPAT, Camat) dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang.  Akta  ini memiliki kekuatan pembuktian paling kuat dibandingkan alat bukti lainnya di hadapan pengadilan

Contoh : Akta Kelahiran, Akta tanah

0 comments:

Post a Comment