artikel Hukum Online
Para pekerja perseorangan mengajukan uji materiil aturan PHK bagi
para pekerja yang berstatus suami-istri dalam satu perusahaan seperti
yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Sidang perdana perkara dengan
Nomor 13/PUU-XV/2017 tersebut digelar Mahkamah Konstitusi pada Rabu
(22/2) di Ruang Sidang MK.
Dalam permohonannya, sejumlah perwakilan dari Dewan Perwakilan Daerah
dan Dewan Perwakilan Cabang Serikat Pekerja PLN mendalilkan Pasal 153
ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan melanggar hak konstitusional para
pemohon. Pasal 153 ayat (1) huruf f menyatakan “Pengusaha dilarang
melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan: (f) pekerja/buruh
mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan
pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur
dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
bersama”.
Para Pemohon menilai berpotensi kehilangan pekerjaannya akibat
perkawinan sesama pegawai dalam satu perusahaan apabila hal tersebut
diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian
kerja bersama. Selain itu, Pemohon mendalilkan Pasal 153 ayat (1) huruf f
UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2)
UUD 1945 karena membatasi hak asasi manusia.
Tak hanya itu, ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf f UU
Ketenagakerjaan mengenai pelarangan perkawinan sesama pegawai dalam satu
perusahaan pada kenyataannya bertentangan dengan ketentuan pasal lain
dalam UU yang sama juga UU lainnya, seperti UU Perkawinan dan juga UU
Hak Asasi Manusia.
“Pelarangan perkawinan sesama pegawai dalam satu perusahaan ini dapat
digunakan secara sewenang-wenang oleh pihak yang berkepentingan untuk
melakukan pemutusan hubungan kerja,” ujar Jhoni Boetja yang merupakan
salah satu pemohon di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim
Konstitusi Suhartoyo tersebut.
Untuk itu, para pemohon meminta agar Mahkamah mengabulkan permohonan tersebut. Pemohon juga meminta pasal a quo dibatalkan.
Nasihat Hakim
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati
dan Aswanto memberikan saran perbaikan. Maria meminta agar pemohon
memperbaiki dalil permohonan yang dinilainya belum ada benang merah
dengan kerugian konstitusional yang dimiliki para pemohon.
“Apa pertentangannya ini dengan konstitusi? Kalau orang masuk bekerja
dan pada waktu dia masuk kerja sudah ada perjanjian kerja, ada
peraturan perusahaan, atau pekerjaan kerjanya bersama yang menyatakan
bahwa memang enggak boleh. Jadi, apakah ini kemudian bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar? Karena perjanjian kerja, peraturan-peraturan
perusahaan, itu kan antara calon pekerja dan yang memberi kerja,”
terangnya
SUMBER ---->> MK
Saturday, May 6, 2017
Home »
» Aturan PHK Bagi Pekerja Berstatus Suami-Istri Dinilai Inkonstitusional
0 comments:
Post a Comment