Asas Legalitas (Nullum delictum noella poena sine praevia lege poenali) Tidak ada tindak pidana jika belum ada undang - undang pidana yang mengaturnya lebih dahulu
Asas Legalitas adalah suatu jaminan dasar bagi kebebasan individu dengan memberi batas aktivitas apa yang dilarang secara tepat dan jelas. ... Asas legalitas berlaku dalam ranah hukum pidana dan terkenal dengan adagium legendaris Von Feuerbach yang berbunyi nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali.








0 comments:
Post a Comment