Pemindahan atau pengalihan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya,dari seorang yang berpiutang (kreditur) kepada orang lain yang dilakukan dengan akta otentik atau akta di bawah tangan,
Situs Terpercaya Dengan Berita Hukum, Artikel Hukum, Jurnal Terindeks
0 comments:
Post a Comment