Monday, May 8, 2017

Hak Asasi Manusia


 Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, olehnya itu karena dilindungi, dihormati, dipertahankan dan  tidak  boleh  diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun.

Mukaddimah deklarasi  HAM 1948 yang menyatakan bahwa HAM  harus dilindungi oleh pemerintah  yang berdasar atas hukum, merupakan suatu hal yang esensial agar orang  tidak terpaksa mengambil jalan  lain, sebagai upaya terakhir, dengan berontak melawan tirani. Ketentuan mukaddimah deklarasi HAM tersebut mengandung makna bahwa dalam suatu negara hukum dijamin adanya  perlindungan terhadap  HAM. Pentingnya perlindungan tersebut dimaksudkan mencegah timbulnya pemberontakan dan perlawanan rakyat sebagai akibat dari  pemerintahan yang sewenang-wenang terhadap rakyatnya.

Dalam implementasinya, HAM yang bersifat universal dan tidak dapat terlepas  dan ciri yang dimiliki oleh suatu negara. Penjabaran HAM pada suatu negara tidak dapat dilepaskan dan realitas kehidupan suatu bangsa dan negara yang  bersangkutan.

Baca juga ----->>> Hak asasi manusia dalam KUHAP


0 comments:

Post a Comment