Home »
» Hak Asasi Manusia
By www.artikelhukum.online May 08, 2017
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, olehnya itu karena dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun.
Mukaddimah deklarasi HAM 1948 yang menyatakan bahwa HAM harus dilindungi oleh pemerintah yang berdasar atas hukum, merupakan suatu hal yang esensial agar orang tidak terpaksa mengambil jalan lain, sebagai upaya terakhir, dengan berontak melawan tirani. Ketentuan mukaddimah deklarasi HAM tersebut mengandung makna bahwa dalam suatu negara hukum dijamin adanya perlindungan terhadap HAM. Pentingnya perlindungan tersebut dimaksudkan mencegah timbulnya pemberontakan dan perlawanan rakyat sebagai akibat dari pemerintahan yang sewenang-wenang terhadap rakyatnya.
Dalam implementasinya, HAM yang bersifat universal dan tidak dapat terlepas dan ciri yang dimiliki oleh suatu negara. Penjabaran HAM pada suatu negara tidak dapat dilepaskan dan realitas kehidupan suatu bangsa dan negara yang bersangkutan.
0 comments:
Post a Comment