Tuesday, May 9, 2017

Himpunan Alasan Pemerintah Bubarkan HTI Karena tegas tolak NKRI dan Pancasila

Dalam keputusan tersebut, Wiranto memaparkan tiga alasan pemerintah membubarkan HTI.
Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.


1. Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
2. Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tenang Ormas.
3. Aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat, yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
4. Mencermati berbagai pertimbangan di atas, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langah hukum secara tegas untuk membuubarkan HTI.
5. Keputusan ini diambilbukan berart pemerintah anti terhadap ormas Islam, naun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

 Pemerintah telah memutuskan untuk membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pasalnya, ormas itu dianggap sebagai salah satu yang anti-Pancasila.
 
Kapolri Jenderal Tito Karnavian buka suara soal pembubaran itu. Katanya, ada sejumlah kegiatan HTI yang baru-baru ini digelar dan ditolak masyarakat. Fakta itu menambah panjang daftar hitam HTI

Dia menampik bahwa dasar pembubaran adalah aksi bela Islam 411 dan 212 lalu. Kata dia, semuanya berdasarkan pantauan mereka. Saat disinggung soal penolakan Front Pembela Islam (FPI) di sejumlah daerah, mengapa tak ditindak juga seperti HTI? Menurut Tito kasus HTI dan FPI berbeda.
"Beda, ini memang HTI tegas tolak NKRI dan Pancasila dan (ingin) bangun khilafah," tegas dia.
  

pembubaran ormas hanya bisa dilakukan melalui pengadilan menurut : Ketua PP Muhammadiyah Bidang hukum dan HAM Busyro Muqoddas 



0 comments:

Post a Comment