Pembuktian berdasarkan keyakinan Hakim atas Alasan yang Logis (Conviction Raisonee) Teori ini hampir sama dengan teori Conviction in Time, yaitu pembuktian berdasarkan keyakinan hakim tetapi dibatasi oleh alasan-alasan yang jelas, dimana hakim harus menguraikan dan menjelaskan alasan- alasan yang mendasari keyakinan atas kesalahan terdakwa. Alasan-alasan yang dimaksud harus dapat diterima dengan akal yang sehat. Hakim tidak terkait kepada alat- alat bukti yang diterapkan oleh Undang- Undang. Dengan demikian hakim dapat mempergunakan alat-alat bukti lain yang di luar ketentuan Perundang-Undangan
Thursday, May 11, 2017
Home »
» Pembuktian berdasarkan keyakinan Hakim atas Alasan yang Logis
0 comments:
Post a Comment