Pembuktian berdasarkan keyakinan Hakim atas Alasan yang Logis (Conviction Raisonee) Teori ini hampir sama dengan teori Conviction in Time, yaitu pembuktian berdasarkan keyakinan hakim tetapi dibatasi oleh alasan-alasan yang jelas, dimana hakim harus menguraikan dan menjelaskan alasan- alasan yang mendasari keyakinan atas kesalahan terdakwa. Alasan-alasan yang dimaksud harus dapat diterima dengan akal yang sehat. Hakim tidak terkait kepada alat- alat bukti yang diterapkan oleh Undang- Undang. Dengan demikian hakim dapat mempergunakan alat-alat bukti lain yang di luar ketentuan Perundang-Undangan
Thursday, May 11, 2017
Home »
» Pembuktian berdasarkan keyakinan Hakim atas Alasan yang Logis
Pembuktian berdasarkan keyakinan Hakim atas Alasan yang Logis
Related Posts:
ARTIKEL HUKUM.ONLINE: KITAB HUKUM ACARA PERDATAARTIKEL HUKUM.ONLINE: KITAB HUKUM ACARA PERDATA: KITAB HUKUM ACARA PERDATA… Read More
ARTIKEL HUKUM.ONLINE: KUHPerdataARTIKEL HUKUM.ONLINE: KUHPerdata: KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA… Read More
ARTIKEL HUKUM.ONLINE: Ad hoc adalahARTIKEL HUKUM.ONLINE: Ad hoc adalah: A d h o c S e s u a tu y a n g d i c i p t a k a n , a t a u s e s e o r a n g y a n g d i t u n j u k u n t u k t u ...… Read More
ARTIKEL HUKUM.ONLINE: PERATURAN JABATAN PEJABAT AKTA TANAHARTIKEL HUKUM.ONLINE: PERATURAN JABATAN PEJABAT AKTA TANAH: Download ------>>> PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH… Read More
ARTIKEL HUKUM.ONLINE: geospasial adalahARTIKEL HUKUM.ONLINE: geospasial adalah: Pengertian : geospasial menurut UU No 4 tahun 2011 Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang ...… Read More
0 comments:
Post a Comment