Thursday, May 11, 2017

Pembuktian berdasarkan keyakinan Hakim atas Alasan yang Logis




Pembuktian berdasarkan keyakinan Hakim atas Alasan yang Logis (Conviction Raisonee) Teori  ini  hampir  sama  dengan  teori Conviction in Time, yaitu pembuktian berdasarkan keyakinan hakim tetapi dibatasi oleh alasan-alasan yang jelas, dimana hakim harus menguraikan dan menjelaskan alasan- alasan yang mendasari keyakinan atas kesalahan terdakwa. Alasan-alasan yang dimaksud harus dapat diterima dengan akal yang sehat. Hakim tidak terkait kepada alat- alat bukti yang diterapkan oleh Undang- Undang. Dengan demikian hakim dapat mempergunakan alat-alat bukti lain yang di luar ketentuan Perundang-Undangan

0 comments:

Post a Comment