Positief Wettelijke Bewijstheorie
Sistem pembuktian yang berpedoman pada prinsip pembuktian dengan alat-alat bukti yang ditentukan oleh Undang-Undang. Keyakinan hakim dikesampingkan dalam sistem ini. Dalam pembuktian kesalahan terdakwa asal sudah dipenuhi syarat-syaratdan ketentuan pembuktian menurut Undang-Undang, sudah cukup untuk menentukan kesalahan terdakwa tanpa mempersoalkan apakah hakim yakin atau tidak. Apabila terbukti secara sah menurut Undang-Undang hakim dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa.Kebaikan sistem pembuktian ini adalah dalam menentukan pembuktian kesalahan terdakwa hakim dituntut untuk mencari dan menemukan kebenaran salah atau tidaknya terdakwa sesuai dengan tata cara pembuktian dengan alat-alat bukti yang telah ditentukan oleh Undang-Undang.
0 comments:
Post a Comment