Friday, May 12, 2017

PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM




PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM

Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Pasal 5 (1) menjelaskan bahwa “Hakim wajib menggali, mengikuti dan  memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam  masyarakat. para hakim di lingkungan Peradilan dalam mengambil keputusan terhadap perkara yang diperiksa dan diadili hendakny mengunakan Teknik pengambilan putusan yang meliputi Tehnik Analitik, Tehnik Equatable, dan  Tehnik  Silogism.

Hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara, pertama kali harus menggunakan hukum tertulis sebagai dasar putusannya. Jika dalam hukum tertulis tidak  cukup, tidak  tepat  dengan  permasalahan  dalam suatu perkara, maka barulah hakim mencari  dan menemukan sendiri hukumnya dari sumber-sumber hukum yang lain seperti yurisprudensi, dokrin, traktat, kebiasaan atau hukum tidak tertulis

Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Pasal 10 ayat (1) tentang Kekuasaan   Kehakiman  menentukan  bahwa Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalil hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk  memeriksa  dan  mengadilinya”. Ketentuan pasal ini memberi makna bahwa hakim sebagai organ utama Pengadilan dan  sebagai pelaksana kekuasaa kehakiman  waji hukumny bagi Hakim untuk menemukan  hukumnya dalam suatu perkara meskipun ketentuan hukumnya tidak ada atau kurang jelas.

Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Pasal 5 (1) juga menjelaskan bahwa Hakim dan Hakim Konstitusi wajib mengali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”. Kata menggali biasanya diartikan bahwa hukumnya sudah ada, dalam aturan perundangan tapi masih samar-samar, sulit untuk diterapkan dalam perkara konkrit, sehingga untuk menemukan hukumnya harus berusaha  mencarinya dengan menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Apabila sudah ketemu hukum dalam penggalian tersebut, maka Hakim harus mengikutinya dan memahaminya  sert menjadikan  dasar  dalam putusannya agar sesuai dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Dalam praktek Pengadilan, ada 3 (tiga) istilah yang sering dipergunakan oleh  Hakim  yaitu  penemuan hukum pembentukan hukum atau menciptakan hukum dan penerapan hukum. Diantara tiga istilah ini, istilah  penemuan hukum paling sering di pergunakan  oleh Hakim,  sedangkan  istilah pembentukan hukum biasanya dipergunakan oleh lembaga pembentuk undang-undang ( DPR ). Dalam perkembangan lebih lanjut,  penggunaan ketiga istilah itu saling bercampur baur, tetapi ketiga istilah itu berujung kepada  pemahaman bahwa aturan hukum yang ada dalam undang-undang tidak jelas,  oleh  karenanya  diperlukan  suatu penemuan hukum atau pembentukan hukum yang dilakukan oleh haki dalam memutus  suatu perkara.


Jazim Hamidi (2005:51) mengatakan bahwa penemuan hukum mempunyai cakupan wilayah kerja hukum yang sangat luas, karena penemuan hukum itu dapat dilakukan oleh  siapa saja,  baik itu  perorangan,  ilmuwan, peneliti hukum, para hakim, jaksa, polisi, advokat, dosen, notaris dan lain-lain. Akan tetapi menurut Sudikno Mertokusumo (2007:5) profesi yang paling banyak melakukan penemuan hukum adalah para hakim, karena setiap harinya hakim dihadapkan pada peristiwa konkrit atau konflik yang harus diselesaikan. Penemuan hukum oleh hakim dianggap suatu hal yang mempunyai wibawa sebab penemuan hukum oleh hakim merupakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat sebagai hukum karena hasil penemuan hukum itu di tuangkan dalam bentuk putusan



0 comments:

Post a Comment