Thursday, May 4, 2017

pengertian transfer dana elektronik




Transfer Dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima.

Penyelenggara Transfer Dana, yang selanjutnya disebut Penyelenggara, adalah Bank dan badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan Bank yang menyelenggarakan kegiatan Transfer Dan.

Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.

Dana adalah:
  • uang tunai yang diserahkan oleh Pengirim kepada Penyelenggara Penerima;
  • uang yang tersimpan dalam Rekening Pengirim pada Penyelenggara Penerima;
  • uang yang tersimpan dalam Rekening Penyelenggara Penerima pada Penyelenggara Penerima lain;
  • uang yang tersimpan dalam Rekening Penerima pada Penyelenggara Penerima Akhir;
  • uang yang tersimpan dalam Rekening Penyelenggara Penerima yang dialokasikan untuk 
  • kepentingan Penerima yang tidak mempunyai Rekening pada Penyelenggara tersebut; dan/atau
  • fasilitas cerukan (overdraft) atau fasilitas kredit yang diberikan Penyelenggara kepada Pengirim.

Perintah Transfer Dana adalah perintah tidak bersyarat dari Pengirim kepada Penyelenggara Penerima untu membayarkan sejumlah Dana tertentu kepada Penerima.





0 comments:

Post a Comment