Jawaban :
Berdasarkan Undang undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai berikut :
a. berbadan hukum;
b. terakreditasi berdasarkan Undang-Undang ini;
c. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
d. memiliki pengurus; dan
e. memiliki program Bantuan Hukum.
Yang dimaksud berbadan hukum adalah
a. memiliki akta notaris tentang Akta Pendirian LBH
b.Pengesahan Pendirian Lembaga Bantuan Hukum dari Menteri Hukum & Ham
c.Surat Keterangan Domisili Badan Usaha
d. Memilki NPWP
0 comments:
Post a Comment