This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Wednesday, December 6, 2017

E-PENYIDIKAN SAT RESKRIM POLRES JEPARA




Thursday, September 21, 2017

ARTIKEL HUKUM: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1...

ARTIKEL HUKUM: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1...: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1980 TENTANG TINDAK PIDANA SUAP

ARTIKEL HUKUM: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 19...

ARTIKEL HUKUM: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 19...: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1990 TENTANG AKADEMI ILMU PENGETAHUAN INDONESIA   

ARTIKEL HUKUM: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN ...

ARTIKEL HUKUM: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN ...: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN KITAB-KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERKAITAN DENGAN KEJAHAT...

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN KITAB-KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERKAITAN DENGAN KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA

 
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERKAITAN DENGAN KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
 
Pasal I
Menambah 6 (enam) ketentuan baru di antara Pasal 107 dan Pasal 108 Bab I Buku II Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara yang dijadikan Pasal 107 a, Pasal 107 b, Pasal 107 c, Pasal 107 d, Pasal 107 c, dan Pasal 107 f yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 107 a
Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pasal 107 b
Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Thursday, September 14, 2017

Reformasi Kelembagaan:  Tantangan dan Peluang Penerimaan
Wihana Kirana Jaya, Prof..
wihana@ugm.ac.id
Pajak
Outline Presentasi
ARTIKEL DOWNLOAD

ARTIKEL HUKUM: ANALISIS DAN EVALUASI TENTANG PAJAK DAN RETRIBUSI ...

ARTIKEL HUKUM: ANALISIS DAN EVALUASI TENTANG PAJAK DAN RETRIBUSI ...: Wewenang untuk mengenakan pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) atas penduduk setempat guna membiayai layanan masyarakat m...

ANALISIS DAN EVALUASI TENTANG PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH



Wewenang untuk mengenakan pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) atas penduduk setempat guna membiayai layanan masyarakat merupakan unsur yang penting dalam sistem pemerintahan yang menganut asas desentralistik.
Di Indonesia Pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk mengenakan PDRD, meskipun jumlah penerimaannya relatif kecil dibandingkan penerimaan pajak nasional. Sistem pajak daerah dan retribusi daerah yang digunakan selama ini mengandung kelemahan sehingga manfaat yang diperloleh lebih kecil daripada besarnya beban pungutan yang diemban oleh masyarakat., Oleh karena itu, adalah menjadi strategis bagi Badan Pembinaah Hukum Nasional untuk mengadakan penelitian mengenai pengawasan pelaksanaan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, satu dan lain hal agar tujuan kebijakan PDRD adalah untuk kesejahteraan rakyat bukan justru menimbulkan kesengsaraan rakyat.
Berbagai masalah dan kendala yang dihadapi dari regulasi dan implementasi pungutan PDRD akan dikaji secara comprehensive dalam penelitian ini, demikian juga segala kelebihan dan kekurangan seiring dengan sistem pemerintahan yang desentralistik dicoba untuk dikaji dan dicarikan solusi. Setidaknya akan menjadi catatan dalam revisi UU PDRD mendatang, karena regulasi pungutan PDRD harus berkembang dinamis sesuai dengan perkembangan bisnis dan dinamika pemerintah dalam memberikan pelayanan bagi warganya.
Tim Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PHN.140-HN.01.06 Tahun 2013 tertanggal 1 Maret 2013, yang beranggotakan para praktisi dari Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Kuangan serta Akademisi dari UI,semoga akan memberikan warna dan menjadi rujukan dalam membuat kebijakan yang berguna bagi ilmu pengetahuan, negara dan nusa bangsa.
DOWNLOAD FILE