Thursday, September 14, 2017

ANALISIS DAN EVALUASI TENTANG PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH



Wewenang untuk mengenakan pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) atas penduduk setempat guna membiayai layanan masyarakat merupakan unsur yang penting dalam sistem pemerintahan yang menganut asas desentralistik.
Di Indonesia Pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk mengenakan PDRD, meskipun jumlah penerimaannya relatif kecil dibandingkan penerimaan pajak nasional. Sistem pajak daerah dan retribusi daerah yang digunakan selama ini mengandung kelemahan sehingga manfaat yang diperloleh lebih kecil daripada besarnya beban pungutan yang diemban oleh masyarakat., Oleh karena itu, adalah menjadi strategis bagi Badan Pembinaah Hukum Nasional untuk mengadakan penelitian mengenai pengawasan pelaksanaan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, satu dan lain hal agar tujuan kebijakan PDRD adalah untuk kesejahteraan rakyat bukan justru menimbulkan kesengsaraan rakyat.
Berbagai masalah dan kendala yang dihadapi dari regulasi dan implementasi pungutan PDRD akan dikaji secara comprehensive dalam penelitian ini, demikian juga segala kelebihan dan kekurangan seiring dengan sistem pemerintahan yang desentralistik dicoba untuk dikaji dan dicarikan solusi. Setidaknya akan menjadi catatan dalam revisi UU PDRD mendatang, karena regulasi pungutan PDRD harus berkembang dinamis sesuai dengan perkembangan bisnis dan dinamika pemerintah dalam memberikan pelayanan bagi warganya.
Tim Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PHN.140-HN.01.06 Tahun 2013 tertanggal 1 Maret 2013, yang beranggotakan para praktisi dari Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Kuangan serta Akademisi dari UI,semoga akan memberikan warna dan menjadi rujukan dalam membuat kebijakan yang berguna bagi ilmu pengetahuan, negara dan nusa bangsa.
DOWNLOAD FILE

0 comments:

Post a Comment