Thursday, May 11, 2017

ARTIKEL HUKUM: Pertimbangan hakim yang positivistik

ARTIKEL HUKUM: Pertimbangan hakim yang positivistik: Pertimbangan hakim yang positivistik dalam setiap kasus-kasus yang ditangani memang memberikan kepastian hukum yang tinggi. Karena kepastian hukum berasal dari Penguasa atau Negara yang dapat berupa pasal-pasal dalam Undang-Undang, dan juga adanya konsistensi dalam putusan hakim antara putusan hakim yang satu dengan putusan hakim yan lainnya untuk kasus yang serupa yang telah diputuskan.

0 comments:

Post a Comment