Wednesday, May 10, 2017

Dasar Hukum Putusan hakim


Beberapa pembuktian yang menjadi sandaran atau pertimbangan hakim dalam memutus perkara

SATU
Pembuktian Berdasarkan Keyakinan Hakim  Belaka (Conviction in Time)
Pembuktian berdasarkan keyakinan Hakim atas Alasan yang Logis (ConictionRaisonee)
Pembuktian Menurut Undang-Undang Secara Positif (PositiefWettelijkeBewijstheorie)
Pembuktian Menurut Undang-Undang secara Negatif (Negatief Wettelijke Bewijstheorie)
Pembuktian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

DUA
Pertimbangan Hakim yang positivistik mendahului prinsip kemanusiaan, maka Undang-Undang dianggap sebagai sumber hukum yang utama dan tidak mengenal adanya peraturan-peraturan lain, seperti adat serta kebiasaan. Hakim hanya mematuhi apa bunyi teks Undang-Undang dan apabila terbukti unsur-unsur dalam Undang- Undang atau Pasal KUHP telah terpenuhi, maka hakim   dapat   menyatakabahwa   seseorang telah bersalah karena melanggar Undang- Undang.

Pembuktian Berdasarkan Keyakinan Hakim Belaka (Conviction in Time)

0 comments:

Post a Comment