Thursday, May 11, 2017

Pembuktian Berdasarkan Keyakinan Hakim Belaka (Conviction in Time)

Pembuktian Berdasarkan Keyakinan Hakim Belaka (Conviction in Time)
Suatu sistem pembuktian, untuk menentukan atau tidaknya terdakwa hanya semata-mata berdasarkan dari keyakinan hakim saja. Tidak menjadi masalah keyakinan tersebut diperoleh darimana. Keyakinan boleh diambil dan disimpulkan hakim dari alat-alat bukti yang diperiksanya dalam siding pengadilan, bisa juga dari keterangan atau pengakuan terdakwa. Hakim tidak diwajibkan menyebutkan alasan atas keyakinannya, dan hakim menyebutkan alat bukti yang dia pakai maka hakim dapat memakai alat bukti saja
Kelemahan sistem ini hakim bisa menjatuhkan hukuman pada seseorang terdakwa hanya  berdasarkan keyakinan tanpa didukung alat bukti lain, disamping itu hakim leluasa membebaskan terdakwa walaupun kesalahan terdakwa telahcukup bukti yang mengarah kepada kesalahan terdakwa selama hakim tidak yakin akan kesalahan terdakwa

0 comments:

Post a Comment