Home »
» Hak asasi manusia dalam KUHAP
By www.artikelhukum.online May 08, 2017
Sebagai negara hukum, di dalam penjabaran HAM, negara Indonesia menyatu pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945). Perspektif Pancasila dan UUD NRI 1945 terhadap HAM haruslah dilakukan secara menyeluruh sebagai suatu sistem yang di dalamnya memuat ruang gerak kehidupan kenegaraan yang bukan saja saling tergantung, tetapi juga saling memberi konstribusi.
Jika dicermati secara mendalam, unsur-unsur yang terkandung dalam perwujudan HAM dalam pelaksanaan hak- hak tersangka / terdakwa dan terpidana menurut Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam konteks negara hukum dikaitkan dengan HAM ternyatasalingmemberikontribusi. Kehadiran UU No. 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana banyak kalangan yang memandangnya sebagai angin segar dalam hal perlindungan HAM dalam proses peradilan pidana, bahkan ada yang memandangnya sebagai karya agung bahasa Indonesia. Alasannya, karena disamping KUHAP adalah kitab Undang-Undangyang pertama kali diciptakan oleh bangsa Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan, juga substansi KUHAP dipandang Iebih maju bila dibandingkan dengan Herzeine Indldonesische Reglement (HIR) terutama yang bertalian dengan perlindungan hak-hak tersangka, terdakwa dan terpidana.
Dalam perjalananya KUHAP mulai mendapat sorotan dan berbagai praktisi dan pengamat hukum yang memandang bahwa KUHAP tidak progresif dalam memberikan perlindungan hukum kepada tersangka, terdakwa dan utamanya kepada korban kejahatan. Pada awalnya KUHAP memang banyak mendapat pujian dan sekaligus dilekati dengan harapan akan keadilan dalam beracara pada Undang-Undangyang terdiri dan 286 pasal / 28 bab tersebut.
Perkembangan yang terdapat dalam KUHAP bila dibandingkan dengan Hierzening indonesische Reglement (HIR) dapat dilihat dalam pasal-pasal yang mengatur setiap hak-hak tersangka, terdakwa seperti asas persamaan di depan hukum (penjelasan umum butir 3), hak untuk segera diperiksa dan diadili dalam persidangan (pasal 50 ayat 1, 2 dan 3 KUHAP), hak untuk mendapat bantuan hukum bagi setiap tersangka, terdakwa (pasal 54), hak untuk diberitakan oleh aparat penegak hukum mengenai sangkaan yang dituduhkan kepadanya (Pasal 51), hak untuk memberikan keterangan secara benar (pasal 52) dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang terdapat dalam penjelasan umum butir 3 c KUHAP.
Download :
0 comments:
Post a Comment