Pada tanggal 24 September 1981 telah ditetapkan hukum acara pidana dengan Undang undang RI No.8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana ( disingkat :KUHAP)dan diundangkan dalam Lembaran Negara (LN) No. 76/1981 dan Penjelasan dalam Tambahan lembaran Negara (TLN) No. 3209.
Untuk pelaksanaan KUHAP sebelum Peraturan Pemerintah RI No.27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP diundangkan, maka pada tanggal 4 Pebruari 1982 telah dikeluarkan Keputusan Menteri Kehakiman tentang Pedoman Pelaksanaan KUHAP.
Pedoman pelaksanaan ini bertujuan untuk menjamin adanya kesatuan pelaksanaan hukum acara pidana berdasarkan KUHAP itu sendiri,yaitu sejak dari penyidikan,penuntutan,pemutusan perkara,sampai pada penyelesaian di tingkat(lembaga) pemsyarakatan.
----->> Istilah Hukum Acara Pidana dalam Bahasa Belanda
----->> Istilah Hukum Acara Pidana dalam Bahasa Belanda
0 comments:
Post a Comment