Sebelum secara resmi nama undang-undang hukum acara pidana disebut “Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana”(Pasal 285 KUHAP),telah menggunakan istilah “Wetboek van Strafvordering”(Belanda)dan kalau diterjemahkan secara harfiah menjadi Kitab Undang-undang Tuntutan Pidana,maka berbeda apabila dipakai istilah“Wetboek van Strafprocesrecht”(Belanda)atau “Procedure of criminal ”(Inggris) yang terjemahan dalam bahasa Indonesia“Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana”.Tetapi menurut Menteri kehakiman Belanda istilah “ strafvordering ”itu meliputi seluruh prosedur acara pidana.
Istilah lain yang diterjemahkan dengan“ tuntutan pidana ”adalah“ straf vervolging ”, dan istilah ini menurut Menteri Kehakiman Belanda tersebut yang tidak meliputi seluruh pengertian“strafprocesrecht”(hukum acara pidana).Jadi Istilah“ Strafvordering ” lebih luas artinya dari pada istilah strafvervolging. Perancis menamai kitab undang undang acara pidananya yaitu“ Code d’Instruction Criminelle ”, di Jerman dengan nama“ Deutsche Strafpro zessodnung ”, sedangan diAmerika Serikat sering ditemukan istilah“Criminal Procedure Rules”.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka istilah yang paling tepat digunakan sebagaimana dimaksud oleh pembuat undang-undang yaitu “Kitab Undang-undang Hukum Acara ” (disingkat KUHAP), karena dalam pengertian ini telah mencakup seluruh prosedur acara pidana, yaitu mulai dari proses tingkat penyelidikan dan penyidikan,pra penuntutan dan penuntutan sampai pemeriksaan di pengadilan dan pelaksanaan putusan hakim (eksekusi),demikian pula telah diatur tentang upaya hukum biasa (banding dan kasasi) dan upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali (herziening) dan kasasi demi kepentingan hukum).
Istilah lain hukum acara pidana dapat disebut juga sebagai hukum pidana formal, maksudnya untuk membedakan dengan“hukum pidana materiel”. Adapun dimaksud dengan “hukum pidana materiel” atau aturan aturan hukum pidana sebagaimana dalam Kitab Undang undang Hukum Pidana (disngkat KUH Pidana) adalah berisi petunjuk dan uraian tentang delik/tindak pidana/perbuatan pidana/peristiwa pidana, yaitu peraturan tentang syarat syarat atau unsur unsur dapat tidaknya seseorang dapat dijatuhi pidana (hukuman)dan aturan tentang pemidanaan, yaitu mengatur kepada siapa dan bagaimana pidana itu dijatuhkan, sedangkan “hukum pidana formil” atau KUHAP adalah mengatur bagaimana negara melalui alat-alatnya melaksanakan haknya untuk memidana dan menjatuhkan pidana,jadi berisi acara pidana.
0 comments:
Post a Comment