Thursday, May 11, 2017

Pembuktian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana



Berdasarkan pasal 183 KUHAP, sistem yang dianut oleh KUHAP adalah sistem pembuktian  menurut Undang-Undang secara  negatif  dimana  dalam  isinya berbunyi: hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya  dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindakan pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Dengan kata lain untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa harus memenuhi hal-hal berikut: 
a. Dua alat bukti yang sah.  
b. Ada keyakinan hakim akan terjadinya tindak pidana dan terdakwalah yang bersalah melakukannya

0 comments:

Post a Comment