Berdasarkan pasal 183 KUHAP, sistem yang dianut oleh KUHAP adalah sistem pembuktian menurut Undang-Undang secara negatif dimana dalam isinya berbunyi: hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindakan pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Dengan kata lain untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa harus memenuhi hal-hal berikut:
a. Dua alat bukti yang sah.
b. Ada keyakinan hakim akan terjadinya tindak pidana dan terdakwalah yang bersalah melakukannya
0 comments:
Post a Comment