Katagori : Pengertian pengertian didalam Undanga-undang RI
menurut UU No 7 tahun 2011 tentang Mata uang sebagai berikut ini
Uang adalah alat pembayaran yang sah. Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah
Satu Rupiah adalah 100 (seratus) sen.
0 comments:
Post a Comment