Thursday, May 4, 2017

Akta dibawah tangan


Akta dalah surat atau tulisan. Dalam pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  (KUH  Perdata), dinyatakan bahwa:“Alat alat bukti terdiri atas bukti tulisan, bukti dengan saksi saksi, persangkaan persangkaan, pengakuan, sumpah”. Maka dengan demikian jelas bahwa akta merupakan  alat bukti sebagaimana yang dimaksud  dalam pasal  1865 KUHPerdata Perbedaan dari kedua akta ini ialah akta autentik adalah akta yang dibuat dengan  beberapa formalitas tertentu, dihadapan seorang pejabat yang memenuhi  syarat sesuai  dengan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan akta di  bawah tangan adalah akta yang dibuat oleh para pihak tanpa perantara seorang  pejabat  yang berwenang.

Berdasarkan perbedaan tersebut diatas maka tentu didalam pembuktiaannya dikemudian hari pun terdapat  perbedaan  antara  akta  autentik  dengan  akta  di  bawah tangan Namun  seberapa  mengikatnya suatu akta di bawah tangan yang dibentuk tanpa perantara  pejabat  yang berwenang, hal inilah yang akan penulis uraikan dalam jurnal ini sebagai  informasi  kepada para pembaca mengenai kekuatan hukum suatu perjanjian di bawah  tangan, baik kekuatan hukum dari segi mengikatnya terhadap para pihak maupun dari segi  pembuktiannya.

0 comments:

Post a Comment