Akta dalah surat atau tulisan. Dalam pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), dinyatakan bahwa:“Alat alat bukti terdiri atas bukti tulisan, bukti dengan saksi saksi, persangkaan persangkaan, pengakuan, sumpah”. Maka dengan demikian jelas bahwa akta merupakan alat bukti sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1865 KUHPerdata Perbedaan dari kedua akta ini ialah akta autentik adalah akta yang dibuat dengan beberapa formalitas tertentu, dihadapan seorang pejabat yang memenuhi syarat sesuai dengan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan akta di bawah tangan adalah akta yang dibuat oleh para pihak tanpa perantara seorang pejabat yang berwenang.
Berdasarkan perbedaan tersebut diatas maka tentu didalam pembuktiaannya dikemudian hari pun terdapat perbedaan antara akta autentik dengan akta di bawah tangan Namun seberapa mengikatnya suatu akta di bawah tangan yang dibentuk tanpa perantara pejabat yang berwenang, hal inilah yang akan penulis uraikan dalam jurnal ini sebagai informasi kepada para pembaca mengenai kekuatan hukum suatu perjanjian di bawah tangan, baik kekuatan hukum dari segi mengikatnya terhadap para pihak maupun dari segi pembuktiannya.
0 comments:
Post a Comment