Tuesday, May 2, 2017

Sumber Dana Lembaga Bantuan Hukum


Pendanaan Bantuan Hukum yang diperlukan dan digunakan untuk penyelenggaraan Bantuan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No 16 tahun 2011 ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain dari APBN Pendanaan Bantuan Hukum didapat dari
a. Hibah atau sumbangan; dan/atau
b. Sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

 Sumber Dana Lembaga Bantuan Hukum

0 comments:

Post a Comment