Monday, May 1, 2017

Tugas dan Kewajiban Lembaga Bantuan Hukum


Tugas dan Kewajiban Lembaga Bantuan Hukum sesuai UU No 16 Tahun 2011
Tugas LBH
Memberikani Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.

Related Posts:

  • Amandemen adalahMicrosoftInternetExplorer402DocumentNotSpecified7.8 磅Normal0 Amandemen Perubahan baik dengan cara penambahan, pencabutan, atau penggantian ketentuan yang sudah ada dalam … Read More
  • Latar belakang diundangkannya kuhap MicrosoftInternetExplorer402DocumentNotSpecified7.8 磅Normal0 Pada tanggal 24 September 1981 telah ditetapkan hukum acara pidana  dengan Undang undang RI No.8 Tahun 1981tent… Read More
  • amnesti adalah hak presiden Amnesti Penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang  yang  telah melakukan tindak pidana tertentu MicrosoftInternetExplorer402DocumentNotSpecified… Read More
  • Istilah Hukum Acara Pidana dalam Bahasa Belanda MicrosoftInternetExplorer402DocumentNotSpecified7.8 磅Normal0 Sebelum secara resmi nama undang-undang hukum acara pidana  disebut “Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana”(Pasal 285 KUHAP),telah menggunaka… Read More
  • MK Putuskan Dokter dan Dokter Gigi Tenaga Medis ProfesionalMicrosoftInternetExplorer402DocumentNotSpecified7.8 磅Normal0 MicrosoftInternetExplorer402DocumentNotSpecified7.8 磅Normal0Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, profesi dokter dan dokter gigi sebagai tenaga medis pr… Read More

0 comments:

Post a Comment