Monday, May 1, 2017

Tugas dan Kewajiban Lembaga Bantuan Hukum


Tugas dan Kewajiban Lembaga Bantuan Hukum sesuai UU No 16 Tahun 2011
Tugas LBH
Memberikani Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.

0 comments:

Post a Comment