Monday, May 1, 2017
Home »
» Tugas dan Kewajiban Lembaga Bantuan Hukum
Tugas dan Kewajiban Lembaga Bantuan Hukum
Tugas dan Kewajiban Lembaga Bantuan Hukum sesuai UU No 16 Tahun 2011
Tugas LBH
Memberikani Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
Related Posts:
Amandemen adalahMicrosoftInternetExplorer402DocumentNotSpecified7.8 磅Normal0 Amandemen Perubahan baik dengan cara penambahan, pencabutan, atau penggantian ketentuan yang sudah ada dalam … Read More
Latar belakang diundangkannya kuhap MicrosoftInternetExplorer402DocumentNotSpecified7.8 磅Normal0 Pada tanggal 24 September 1981 telah ditetapkan hukum acara pidana dengan Undang undang RI No.8 Tahun 1981tent… Read More
amnesti adalah hak presiden Amnesti Penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu MicrosoftInternetExplorer402DocumentNotSpecified… Read More
Istilah Hukum Acara Pidana dalam Bahasa Belanda MicrosoftInternetExplorer402DocumentNotSpecified7.8 磅Normal0 Sebelum secara resmi nama undang-undang hukum acara pidana disebut “Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana”(Pasal 285 KUHAP),telah menggunaka… Read More
MK Putuskan Dokter dan Dokter Gigi Tenaga Medis ProfesionalMicrosoftInternetExplorer402DocumentNotSpecified7.8 磅Normal0 MicrosoftInternetExplorer402DocumentNotSpecified7.8 磅Normal0Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, profesi dokter dan dokter gigi sebagai tenaga medis pr… Read More
0 comments:
Post a Comment