Wednesday, May 10, 2017

VONIS 2 TAHUN KE AHOK DAN PENDAPAT AKADEMISI, ADVOKAT


Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dihukum 2 tahun penjara karena terbukti melakukan penodaan agama. Ahok disebut tidak berhati-hati terkait dengan penyebutan Surat Al-Maidah saat bertemu dengan warga di Kepulauan Seribu. 
"Terdakwa sebagai orang beragama, apalagi ingin menyebut simbol keagamaan di depan umum, seharusnya terdakwa berhati-hati dan harus menghindari penggunaan kata konotasi negatif yang bersifat merendahkan, melecehkan, atau menghina simbol keagamaan tertentu, baik itu agama lain maupun agama terdakwa sendiri. Karena hal itu bisa menimbulkan keresahan kalangan umat beragama, kecuali kajian ilmiah terbatas," ujar hakim membacakan pertimbangan hukum dalam sidang vonis Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.
(fdn/fjp)
Sementara Advokat senior Todung Mulya Lubis akan pasang badan untuk Ahok karena Tuntutan Jaksa dengan Putusan Hakim berbeda .... apakah itu sebuah diskresi hukum oleh Hakim
 sebagaimana dalam laman youtube  dibawah ini
Sedangkan pendapat Akademisi Kang Asep Iwan Irawan menyatakan 


0 comments:

Post a Comment