Thursday, September 14, 2017

KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA


KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Warga Negara Indonesia adalah :

  1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
  5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
  6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
  8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
  9. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
  10. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
  11. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
  12. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
  13. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Seputar Implementasi UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI dan PP No.2 Tahun 2007 tentang Tata Cara memperoleh, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali Kewarganegaraan RI
Umum
Anak hasil perkawinan campuran, kini tak perlu lagi kebingungan untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Eks Mahasiswa Indonesia era Orde Baru maupun WNI yang kehilangan status kewarganegaraanya pun juga mudah memperoleh status WNI kembali. Bahkan, Warga Negara Asing (WNA) yang berprestasi, kini diberi kemudahan untuk menjadi WNI.
Menteri Hukum dan HAM (Mekumham) Hamid Awaluddin menjelaskan, dengan lahirnya UU Kewarganegaraan yang baru ini, sekaligus memberikan penghormatan dan pemartabatan bagi wanita dan anak. Kalau selama ini mereka dianggap sebagai kaum termarjinalkan sehingga kesulitan dalam menentukan status kewarganegaraannya, maka melalui UU ini akan memberikan respon positif bagi mereka yang bermaksud menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Setidaknya ada 12 kriteria seseorang untuk menjadi WNI. Ke-12 kriteria ini disampaikan Menkumham dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan di Pusdiklat Pegawai Departemen Hukum dan HAM, Cinere, 17 Oktober 2006.
Kriteria-kriteria tersebut adalah :
  1. Anak hasil perkawinan sah dari ayah dan ibunya WNI
  2. Anak hasil perkawinan sah dari ayah WNI dan Ibu WNA
  3. Anak hasil perkawinan sah dari ibu WNI dan ayah WNA
  4. Anak hasil perkawinan sah dari ibu WNI dan ayah tidak jelas kewarganegaraannya (stateless)
  5. Anak hasil perkawinan tidak sah, ibu WNI dan ayah tidak jelas
  6. Anak hasil perkawinan tidak sah, ibu WNA kemudian ada lelaki WNI mengakui bahwa anak tersebut adalah anaknya, dengan catatan anak tersebut belum berusia 18 tahun.
  7. Anak hasil perkawinan tidak sah, lahir di lingkungan Negara Indonesia, tetapi ibunya tidak jelas keberadaannya.
  8. Anak hasil perkawinan tidak sah, dengan ayah ibu tidak jelas status kewarganegaraannya (stateless)
  9. Anak yang lahir dari ayah WNI ibu WNI tetapi anak tesebut lahir di negara yang menganut ius soli. Dimana setiap anak yang lahir di negara itu maka otomatis akan menjadi warga di negara yang bersangkutan. Kewarganegaraaan ditetnukan dimana dia dilahirkan. Perubahan paradigma terjadi disini,karena kita menganut kewarganegaraan ganda terbatas (double limited citizenship).
  10. Anak yang lahir diluar perkawinan sah ibunya WNA ayah WNA tetapi mau menjadi WNI. Namun semua proses administrasi diragukan, tinggal satu tahap, belum disumpah. Orang tuanya meninggal, maka anak tersebut menjadi WNI.
  11. Anak yang lahir diluar perkawinan sah, kemudian sebelum 5 tahun diangkat oleh WNA melalui keputusan pengadilan bahwa anak tersebut diadopsi, maka anak tersebut tetap menjadi WNI sebelum berusia 5 tahun.
  12. WNA yang berjasa membawa keharuman nama bangsa dan Negara bisa menjadi WNI tanpa melalui proses naturalisasi. Misalnya Hendrawan, Lim Swee King, Ivana Lie dan lain-lain. Naturalisasi artnya tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak beturut-turut.
  13. WNI yang bertempat tinggal di luar negari dan selama 5 tahun berturut-turut tidak melaporkan diri sehingga status WNI tanggal, kemudian menjadi WNA, boleh menjadi WNI lagi kalau mereka berkeinginan untuk itu. Waktu yang diberikan untuk menimbang-nimbang adalah 3 tahun terhitung sejak UU tersebut diundangkan.
Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan RI Ganda Terbatas Bagi Anak Hasil Perkawinan Campuran
(Implementasi UU No.12 Tahun 2006)

A. Bagi anak yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006 :
Mengajukan permohonan melalui penyampaian formulir pendaftaran kewarganegaraan bagi anak dengan menyertakan : (download)
  1. Fotokopi akte kelahiran anak;
  2. Surat pernyataan dari orang tua atau wali bahwa anak belum kawin;
  3. fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor orang tua anak yang masih berlaku;
  4. Pasfoto anak terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah;
  5. Fotokopi akte perkawinan/buku nikah atau akte perceraian/surat talak/perceraian atau keterangan/akte kematian salah seorang dari orang tua anak;
  6. Fotokopi akte pengakuan atau penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak (bagi anak yang diakui atau diangkat);
Berkas permohonan yang sudah lengkap akan diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui KBRI Bahrain dan keputusan pemberian paspor RI ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
B. Bagi anak yang lahir sesudah tanggal 1 Agustus 2006 :
Mengajukan permohonan Paspor RI dengan mengisi Formulir Pelayanan Kekonsuleran KBRI Bahrain :
  1. Fotokopi Akte Kelahiran anak, yang dibuktikan sesuai dengan aslinya oleh Pejabat Penerima Pendaftaran;
  2. Fotokopi Akte Perkawinan/Buku Nikah atau Akte Perceraian Orang Tua anak, yang dibuktikan sesuai dengan aslinya oleh Pejabat Penerima Pendaftaran;
  3. Fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor orang tua anak yang masih berlaku;
  4. Fotokopi paspor asing anak, yang dibuktikan sesuai dengan aslinya oleh Pejabat Penerima Pendattaran (jika sudah ada paspor asing);
  5. Pasfoto anak terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dengan latar belakang berwarna merah.
Pihak ayah (WNA) menyatakan ketidak-beratan melalui surat pernyataan tidak berkebaratan untuk anaknya diberikan paspor RI (No Objection Certificate).
Persyaratan Pendaftaran Permohonan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia
Untuk melengkapi permohonan pendaftaran agar dilampirkan :
  1. Foto kopi kutipan akte kelahiran anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia bagi Pemohon yang belum berusia 18 tahun ;
  2. Foto kopi akte perkawinan, buku nikah/kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian atau kutipan akte kematian suami/istri bagi pemohon yang belum berusia 18 tahun yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang di Perwakilan RI.
  3. Paspor/Dokumen Perjalanan atau dokumen lainnya yang menyatakan pernah menjadi WNI yang disyahkan oleh Pejabat Perwakilan RI
  4. Pas foto anak terbaru berwarna ukuran 4X6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;
  5. Daftar Riwayat Hidup Pemohon.
  6. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani.
  7. Pernyataan mengakui Dasar Negara Pancasila dan UUD 45. (download)
  8. Surat keterangan catatan kepolisian yang wilayah kerjanya di tempat tinggal pemohon.
  9. Surat Keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia bahwa dengan menjadi WNI tidak mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
  10. Bukti membayar biaya pewarganegaraan dan biaya permohonan ke kas negara.
DOWNLOAD PERSYARATAN
Pemberian Fasilitas Keimigrasian Sebagai Warga Negara Indonesia Yang Berkewarganegaraan Ganda (Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.80-HL.04.01 TAHUN 2007)
Pemberian Fasilitas Keimigrasian sebagai Warga Negara Indonesia yang berkewarganegaraan ganda diatur dalam suatu tata cara pendaftaran dan pencatatan. Untuk memperoleh fasilitas keimigrasian sebagaimana dimaksud maka orang tua/walinya wajib mendaftarkan. Jika pendaftar berada di wilayah Negara Republik Indonesia maka pendaftaran diajukan pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak. Jika pendaftar berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia maka pendaftaran diajukan pada Kantor Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak. Adapun syarat-syarat pendaftaran untuk memperoleh fasilitas keimigrasian adalah sebagai berikut :
  1. Fotokopi Kutipan Akte Kelahiran anak yang dibuktikan sesuai dengan aslinya oleh Pejabat Penerima Pendaftaran;
  2. Fotokopi Akte Perkawinan / buku Nikah atau Akte Perceraian Orang Tua anak yang dibuktikan sesuai dengan aslinya oleh Pejabat Penerima Pendaftaran;
  3. Fotokopi paspor asing anak yang dibuktikan sesuai dengan aslinya oleh Pejabat Penerima Pendaftaran; dan
  4. pasfoto anak terbaru yang berwarna dan berukuruan 4 cm x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
(Lihat Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.80-HL.04.01 Tahun 2007 Untuk Jenis Dan Bentuk Fasilitas Keimigrasian Yang Diberikan)
DOWNLOAD FORMULIR PENDAFTARAN
Undang-undang, Peraturan Menteri Dan Peraturan Pemerintah Yang Mengatur Kewarganegaraan Republik Indonesia
  1. Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

  2. Tentang Tata Cara Pendaftaran Untuk Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 41 Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI Berdasarkan Pasal 42 UU No. 12 Tahun 2006.

  3. Tentang Tata Cara Pendaftaran Pencatatan Pemberian Fasilitas Keimigrasian

  4. Tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi WNI.

  5. Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.

  6. Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI No. 75 Tahun 2005 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum Dan HAM RI.

Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan Di Indonesia

Ketentuan :
  1. Pendaftaran dan pelaporan setiap perubahan status kewarganegaraan yang telah mendapat penetapan dari instansi yang berwenang wajib dilaporkan ke Suku Dinas Kependudukan Kotamadya, selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak tanggal memperoleh penetapan dari instansi yang berwenang.
  2. Instansi yang berwenang adalah instansi yang secara fungsional berwenang untuk menetapkan status kewarganegaraan.
  3. Pelaporan perubahan status kewarganegaraan meliputi :
    1. Penduduk Warga Negara Asing menjadi Warga Negara Indonesia
    2. Penduduk Warga Negara Indonesia menjadi Warga Negara Asing
    3. Penduduk sementara menjadi Warga Negara Indonesia yang sekaligus merupakan perubahan status kependudukan
  4. Surat bukti kewarganegaraan tidak diberikan kepada :
    1. Anak-anak yang lahir setelah orang tuanya memiliki/memperoleh bukti kewarganegaraan.
    2. Pendatang baru dari luar DKI Jakarta.
  5. Sebagai bukti pendaftaran perubahan status kewarganegaraan diberikan Surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan.
  6. Pelaporan perubahan status kewarganegaraan yang terlambat sampai dengan hari ke 90 sejak batas waktu kewajiban melapor, dikenakan sanksi administrasi, sedangkan yang melebihi 90 hari harus melalui penetapan dari pengadilan.
Persyaratan :

Pelaporan perubahan status kewarganegaraan penduduk WNA menjadi WNI :
  1. Kartu Keluarga
  2. Kartu Tanda Penduduk
  3. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT)
  4. Akte Kelahiran
  5. Surat keterangan ganti nama bagi yang sudah mengganti nama
  6. Surat Bukti Kewarganegaraan RI
  7. Bukti Pencabutan Dokumen Imigrasi
  8. Bukti Pencabutan Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian
  9. Pelayanan tidak dikenakan biaya (gratis)
Pelaporan perubahan status kewarganegaraan penduduk WNI menjadi WNA :
  1. Kartu Keluarga
  2. Kartu Tanda Penduduk
  3. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT)
  4. Akte Kelahiran
  5. Surat keterangan ganti nama bagi yang sudah mengganti nama
  6. Dokumen Imigrasi
  7. Surat tanda telah melapor diri (STMD) dari kepolisian
  8. Surat Keputusan Pengadilan Negeri tentang pembatalan Kewarganegaraan RI
  9. Bukti perubahan status Kewarganegaraan RI menjadi WNA berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  10. Pelayanan tidak dikenakan biaya (gratis)
Pelaporan perubahan status kewarganegaraan Penduduk Sementara menjadi WNI :
  1. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT)
  2. Akte Kelahiran
  3. Surat keterangan tempat tinggal
  4. Akte perkawinan
  5. Surat Bukti kewarganegaraan RI
  6. Bukti pencabutan dokumen Imigrasi / KITAP
  7. Bukti pencabutan surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
  8. Pelayanan tidak dikenakan biaya (gratis)
Prosedur Perubahan Status Kewarganegaraan WNI menjadi WNA atau WNA menjadi WNI

Penduduk :
  1. Melengkapi persyaratan
  2. Menyampaikan persyaratan ke Suku Dinas
Suku Dinas :
  1. Meneliti berkas permohonan
  2. Mencatat dalam Buku Perubahan Status Kewarganegaraan
  3. Untuk perubahan Status Kewarganegaraan WNA ke WNI diterbitkan Surat
Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan
  1. Untuk perubahan Status Kewarganegaraan dari WNI ke WNA diberikan NIORA
  2. Untuk perubahan Status Kewarganegaraan dari WNI ke WNA diberikanSurat
Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap ( SKPPT )
  1. Menyerahkan kepada pemohon
Penduduk :
  1. Menerima SKPPT atau Surat Perubahan Status Kewarganegaraan
  2. Mengajukan permohonan penggantian KTP /KK WNI atau KTP /KK WNA ke kelurahan
Prosedur Perubahan Status Kewarganegaraan Penduduk Sementara menjadi penduduk WNI

Penduduk : Melengkapi persyaratan Perubahan Status Kewarganegaraan Penduduk
Sementara Menjadi Penduduk WNI : Menyampaikan persyaratan ke Dinas Kependudukan

Dinas Kependudukan :
  1. Menerima berkas Permohonan
  2. Mencatat dalam buku perubahan status kewarganegaraan
  3. Menerbitkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah berubah status Kewarganegaraan dari Penduduk Sementara menjadi WNI
  4. Menyerahkan kepada pemohon  
  5. sumber 

0 comments:

Post a Comment