Thursday, May 4, 2017

amnesti abolisi pengertian

Istilah “amnesti” dan “abolisi” sudah cukup dikenal dalam masyarakat,  selain karena instrumen hukum tersebut telah lazim digunakan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, juga karena dalam pergaulan dunia pada dua dasawarsa terakhir, sempat mencuat keberadaan sebuah lembaga yang dikenal sebagai “Amnesti Internasional”. Amnesti Internasional adalah sebuah organisasi lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bertujuan untuk mempromosikan hak asasi manusia (HAM) yang terdapat dalam  Universal Declaration of Human Rights dan instrumen hukum internasional lainnya.Lembaga itu didirikan oleh Peter Benenson, seorang  pengacara Inggris pada tahun 1961. Obsesinya adalah membebaskan manusia dari belenggu hati nurani (prisoner of conscience). Untuk itu program utamanya adlaah advokasi, provokasi dan mediasi; untuk memastikan para tawanan politik di setiap negara mendapat persidangan yang adil  (fair trial); kampanye penghapusan hukum mati, penyiksaan, dan perlakuan tahanan lainnya; menghentikan pembunuhan politik dan penghilangan paksa; dan menentang segala bentuk pelecehan hak asasi manusia, baik oleh pemerintah atau oleh kelompok lainnya.

1. Pengertian Amnesti dan Abolisi

Amnesti dalam pengertian hukum, mengandung makna yang berbeda  dan tidak ada kaitannya dengan lembaga di atas. Amnesti secara etimologis berasal dari kata latin “amnestia” yang berarti “lupa” (forgetfulness) atau “amnestos” yang berarti “melupakan”. Dalam  terminology hukum pidana,  amnesti mengandung makna suatu kekuasaan atau kewenangan untuk melepaskan seseorang atau sekelompok orang yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, dari pengenaan saksi hukum atas akibat suatu tindak pidana tertentu. Jadi akibat dari tindak pidana itu dihapuskan. Amnesti biasanya diberikan terhadap tindak pidana politik, seperti kerusuhan,  subversi, penghianatan, pembangkangan, dan pemberontakan. Dalam praktek amnesti tersebut diberikan kepada sekelompok orang dan sangat jarang terhadap perseorangan. 
Dalam tradisi hukum Inggris (anglo zaxon/common law), Raja berperan sekaligus sebagai hakim. yang memutus setiap sengketa yang terjadi dalam masyarakat. Setiap keputusan Raja atas suatu perkara tertentu menjadi hukum (case law) dan diberlakukan untuk kasus-kasus yang serupa yang timbul kemudian (presedent).  Namun demikian, sejalan dengan perkembangan jumlah perkara, serta perkembangan demokrasi di Inggris, kekuasaan Raja lambat laun semakin berkurang, dan peran Raja sebagai hakim telah diwakili oleh peradilan (Supreme Courts).  Sampai saat ini hakim memutus atas nama Raja. Kekuasaan sisa yang masih melekat pada Raja  (kepala negara) disebut sebagai “prerogative”  sebagai suatu hak atau privilege. Salah satunya adalah amnesti.

0 comments:

Post a Comment