Indonesia, Negara yang mengakui adanya Tuhan yang Maha Esa. Ini tampak dalam Rumusan Pancasila sebagai dasar Negara dan juga dalam Konstitusi yaitu dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945. Rumusan Pancasila sila pertama “ Ketuhanan Yang Maha Esa oleh Notonegoro dijabarkan sebagai berikut :
Hakekat manusia Indonesia terhadap Tuhan, yang ditentukan oleh hakekat tuhan, sebagai bawaan hakekat manusia makhluk tuhan adalah untuk hidup taklim dan taat kepada tuhan, yang hanya ada satu sebagai sebab pertama segala sesuatu, jadi asal mulanya pertama sendiri juga, yang abadi, asal mula tujuan, segala sesuatu, daripadanya tergantung segala sesuatu, jadi sempurna, kuasa, tidak berubah, tidak terbatas, Zat yang mutlak, ada yang mutlak, pengatur tata tertib alam.
Pengakuan Negara terhadap Tuhan dan jaminan Negara terhadap kebebasan beragama untuk setiap warga Negara telah diatur dalam Bab XI Pasal 29 UUD 1945 Salah satu bentuk delik penghinaan agama adalah penghinaan terhadap Tuhan, yang dikenal dengan istilah “Blasphemy” (Inggris) atau “ Godslastering” (Belanda). Dalam encyclopedia Wikipidia dinyatakan bahwa blasphemy is the defamation of the name of God (Blasphemy adalah penistaan nama Tuhan).
Dijelaskan pula, bahwa istilah blasphemy berasal dari istilah “blasfemen” (istilah Inggris zaman pertengahan), “blasphemer”(istilah Perancis Kuno), “blasphemare” (istilah latin), atau “blasphemein” (istilah Yunani) yang berasal dari dua kata “blaptein” (yang berarti “to injure / melukai), dan “pheme” (yang berarti reputasi/nama baik), sehingga blasphemein mengandung arti “melukai reputasi/nama baik.
" Sudarto berpendapat bahwa tujuan hukum pada umumnya adalah tercapainya kesejahteraan masyarakat material dan spiritual maka perbuatan yang tidak dikehendaki ialah perbuatan yang mendatangkan kerugian atas warga masyarakat ".
Mengenai delik penghinaan terhadap Tuhan KUHP belum mengatur secara eksplisit, artinya KUHP belum merumuskan secara jelas mengenai delik penghinaan Tuhan. Namun demikian perbuatan- perbuatan yang mengandung penghinaan terhadap Tuhan dapat dikonstruksikan terhadap Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP. Mengenai penjelasan masing-masing pasal sebagai berikut :
Pasal 156 KUHP
Barang siapa di rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Ketentuan Pasal 156 KUHP tersebut yang dimaksud golongan penduduk adalah golongan yang berbeda antara lain karena gama dengan golongan yang lain. Pasal tersebut ditujukan terhadap golongan agama dan terhadap penganut agama
Baca ----------->>Pasal 156a KUHP
0 comments:
Post a Comment