Saturday, May 6, 2017
Home »
» MK Putuskan Dokter dan Dokter Gigi Tenaga Medis Profesional
MK Putuskan Dokter dan Dokter Gigi Tenaga Medis Profesional
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, profesi dokter dan dokter gigi sebagai tenaga medis profesional. Dengan adanya putusan ini, dokter dan dokter gigi adalah tenaga medis profesional berbeda dengan perawat dan tukang gigi.
Related Posts:
ARTIKEL HUKUM: PP No. 1 Tahun 2017 Perubahan Keempat Atas Peratur...ARTIKEL HUKUM: PP No. 1 Tahun 2017 Perubahan Keempat Atas Peratur...: PP No. 1 Tahun 2017 Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Perta...… Read More
UU No. 2 Tahun 2017 Jasa Konstruksi UU No. 2 Tahun 2017 Jasa Konstruksi … Read More
PP No. 2 Tahun 2017 Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri PP No. 2 Tahun 2017 Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri Penjelasan PP No 2… Read More
PP No. 1 Tahun 2017 Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara PP No. 1 Tahun 2017 Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara … Read More
ARTIKEL HUKUM: UU No. 2 Tahun 2017 Jasa KonstruksiARTIKEL HUKUM: UU No. 2 Tahun 2017 Jasa Konstruksi: UU No. 2 Tahun 2017 Jasa Konstruksi… Read More
0 comments:
Post a Comment