Ahli Pemerintah dan DPR Tidak Hadir, Uji Perpu 51/1960 Ditunda
Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang pengujian Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan
Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya (Perpu 51/1960)
dengan agenda penyampaian keterangan Ahli Pemerintah, keterangan DPR dan
Saksi Pemohon. Penundaan tersebut akibat dari tidak hadirnya ketiga
pihak dimaksud.
“DPR menyampaikan keterangan tertulis. berhalangan hadir karena masih
masa reses. Kemudian bagaimana dengan Ahli Pemerintah, apakah bisa
hadir sekarang?” tanya Ketua MK Arief Hidayat kepada para wakil
Pemerintah yang hadir dalam sidang perkara Nomor 96/PUU-XIV/2016, Selasa
(2/5) siang.
Namun, Pemerintah menyampaikan permohonan maaf karena Ahli Pemerintah
belum bisa dihadirkan dalam sidang kali ini. Ahli Pemerintah baru bisa
dihadirkan pada sidang berikutnya. Pernyataan senada juga disampaikan
pihak Pemohon. Saksi Pemohon baru bisa dihadirkan dalam sidang
berikutnya.
“Baik kalau begitu. Sidang lanjutan Perpu 51/1960 akan digelar pada
16 Mei mendatang. Agendanya adalah penyampaian keterangan Ahli
Pemerintah, Saksi Pemohon, ditambah dengan Pihak Terkait,” ujar Arief
yang didampingi para hakim konstitusi lainnya.
Permohonan dimohonkan oleh Rojiyanto, Mansur Daud, dan Rando Tanadi.
Para Pemohon adalah korban penggusuran paksa yang dilakukan oleh
pemerintah daerah. Rojiyanto merupakan korban penggusuran paksa di
daerah Papanggo, Jakarta Utara. Ketika proses penggusuran, ia mengaku
mengalami kekerasan. Terhadap penggusuran tersebut Pemohon mengajukan
gugatan ke pengadilan hingga pada tingkat kasasi, namun tetap kalah.
Putusan pengadilan menyebutkan bahwa Perppu 51/1960 tidak mewajibkan
Pemerintah memberikan ganti rugi kepada warga korban penggusuran paksa.
Adapun Mansur Daud merupakan korban penggusuran paksa di kawasan Duri
Kepa, Jakarta Barat. Sementara Rando merupakan seorang pelajar dan
akibat dari penggusuran ia terpaksa putus sekolah dan tidak memiliki
lagi tempat tinggal.
Para Pemohon merasa dirugikan dengan ketentuan Pasal 2, Pasal 3 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6 ayat (1) dan
ayat (2) Perppu 51/1960. Ketentuan-ketentuan tersebut mengatur tentang
kewenangan penguasa daerah yang dapat memaksa pengguna lahan untuk
mengosongkan lahannya. Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut hanya
dapat diterapkan pada negara dalam keadaan bahaya, bukan dalam situasi
damai untuk melakukan penggusuran paksa terhadap warga negara.
Saturday, May 6, 2017
Home »
» Ahli Pemerintah dan DPR Tidak Hadir, Uji Perpu 51/1960 Ditunda
Ahli Pemerintah dan DPR Tidak Hadir, Uji Perpu 51/1960 Ditunda
Related Posts:
Amandemen adalahMicrosoftInternetExplorer402DocumentNotSpecified7.8 磅Normal0 Amandemen Perubahan baik dengan cara penambahan, pencabutan, atau penggantian ketentuan yang sudah ada dalam … Read More
cessie piutang Cessie Pemindahan atau pengalihan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya,dari seorang yang berpiutang (kreditur) kepada orang lain yang dilakukan … Read More
Berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) Berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) Satu perkara yang telah diputus oleh hakim, serta tidak ada lagi upaya hukum yang … Read More
anjak piutang(factoring) adalah Anjak piutang (Factoring) Pembiayaan jangka pendek tanpa kolateral, pembiayaan mana dilakukan dalam bentuk pembelian dan / atau pengalihan / pengambil-alihan se… Read More
amnesti adalah hak presiden Amnesti Penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu MicrosoftInternetExplorer402DocumentNotSpecified… Read More
0 comments:
Post a Comment