Saturday, May 6, 2017

Aturan PHK Bagi Pekerja Berstatus Suami-Istri Dinilai Inkonstitusional

artikel Hukum Online
Para pekerja perseorangan mengajukan uji materiil aturan PHK bagi para pekerja yang berstatus suami-istri dalam satu perusahaan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Sidang perdana perkara dengan Nomor 13/PUU-XV/2017 tersebut digelar Mahkamah Konstitusi pada Rabu (22/2) di Ruang Sidang MK.
Dalam permohonannya, sejumlah perwakilan dari Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Cabang Serikat Pekerja PLN mendalilkan Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan melanggar hak konstitusional para pemohon. Pasal 153 ayat (1) huruf f menyatakan “Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan: (f) pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama”.
Para Pemohon menilai berpotensi kehilangan pekerjaannya akibat perkawinan sesama pegawai dalam satu perusahaan apabila hal tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Selain itu, Pemohon mendalilkan Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 karena membatasi hak asasi manusia.
Tak hanya itu, ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan mengenai pelarangan perkawinan sesama pegawai dalam satu perusahaan pada kenyataannya bertentangan dengan ketentuan pasal lain dalam UU yang sama juga UU lainnya, seperti UU Perkawinan dan juga UU Hak Asasi Manusia.
“Pelarangan perkawinan sesama pegawai dalam satu perusahaan ini dapat digunakan secara sewenang-wenang oleh pihak yang berkepentingan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja,” ujar Jhoni Boetja yang merupakan salah satu pemohon di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo tersebut.
Untuk itu, para pemohon meminta agar Mahkamah mengabulkan permohonan tersebut. Pemohon juga meminta pasal a quo dibatalkan.
Nasihat Hakim
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Aswanto memberikan saran perbaikan. Maria meminta agar pemohon memperbaiki dalil permohonan yang dinilainya belum ada benang merah dengan kerugian konstitusional yang dimiliki para pemohon.
“Apa pertentangannya ini dengan konstitusi? Kalau orang masuk bekerja dan pada waktu dia masuk kerja sudah ada perjanjian kerja, ada peraturan perusahaan, atau pekerjaan kerjanya bersama yang menyatakan bahwa memang enggak boleh. Jadi, apakah ini kemudian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar? Karena perjanjian kerja, peraturan-peraturan perusahaan, itu kan antara calon pekerja dan yang memberi kerja,” terangnya

SUMBER ---->> MK

0 comments:

Post a Comment