Tuesday, May 16, 2017

NASKAH AKADEMIK RUU TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

NASKAH AKADEMIK RUU TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI


Dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyebutkan Pemerintah Negara Indonesia mempunyai kewajiban konstitusional melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dalam konteks perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, tujuan bernegara tersebut diwujudkan dalam bentuk perlindungan data pribadi dari setiap penduduk atau warga negara Indonesia.

0 comments:

Post a Comment