Friday, May 19, 2017

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum 



Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan penyuluh Hukum adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

0 comments:

Post a Comment