Friday, May 19, 2017

Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 


Jabatan Fungsional Anggota Polri adalah Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungiawab, wewenang dan hak seorang anggota dalam suatu satuan organisasi Polri, yang dalam pelaksanaan Tugasnya didasarkan pada kompetensi jabatan, keahliandan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

0 comments:

Post a Comment