Monday, May 1, 2017

Syarat-syarat Pendirian Lembaga Bantuan Hukum

Pertanyaan : Syarat-syarat Pendirian Lembaga Bantuan Hukum?

Jawaban :
Berdasarkan Undang undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum  sebagai berikut :


a. berbadan hukum;
b. terakreditasi berdasarkan Undang-Undang ini;
c. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap; 
d. memiliki pengurus; dan 
e. memiliki program Bantuan Hukum.

 Yang dimaksud berbadan hukum adalah 
a. memiliki akta notaris  tentang Akta Pendirian LBH
b.Pengesahan Pendirian Lembaga Bantuan Hukum dari  Menteri Hukum & Ham
c.Surat Keterangan Domisili Badan Usaha
d. Memilki NPWP

0 comments:

Post a Comment