Artikelhukum.online Sesuai dengan Undang-undang No. 7 tahun 2016 Pasal 34 :
Setiap Orang yang melakukan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman wajib memberikan perlindungan atas risiko Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, dan Usaha Pergaraman pada Nelayan Buruh, Penggarap Lahan Budi Daya, dan Penggarap Tambak Garam melalui:
a. Asuransi Perikanan atau Asuransi Pergaraman untuk kecelakaan kerja; dan
b. Asuransi jiwa untuk kehilangan jiwa
Pasal 73 UU No. 7 Tahun 2016
Setiap Orang yang tidak memberikan perlindungan atas risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
0 comments:
Post a Comment