Thursday, April 20, 2017
Home »
» PERKAP NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN RUANG PELAYANAN KHUSUS DAN TATA CARA PEMERIKSAAN SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA
PERKAP NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN RUANG PELAYANAN KHUSUS DAN TATA CARA PEMERIKSAAN SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA
Related Posts:
Class Action Class Action Suatu tata cara pengajuan gugatan,dimana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus me… Read More
Duplik Duplik adalah Jawaban tergugat (dalam kasus perdata) atau terdakwa (dalam kasus pidana) atas replik penggugat atau jaksa penuntut umum… Read More
Fidusia Fidusia Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut te… Read More
Cagar Budaya Artinya MicrosoftInternetExplorer402DocumentNotSpecified7.8 磅Normal0 … Read More
cessie piutang Cessie Pemindahan atau pengalihan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya,dari seorang yang berpiutang (kreditur) kepada orang lain yang dilakukan … Read More
0 comments:
Post a Comment