Thursday, April 20, 2017

PERKAP NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN RUANG PELAYANAN KHUSUS DAN TATA CARA PEMERIKSAAN SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA

PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 3 TAHUN 2008  TENTANG  PEMBENTUKAN RUANG PELAYANAN KHUSUS DAN TATA CARA   PEMERIKSAAN SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA 

Related Posts:

  • Class Action Class Action Suatu tata cara pengajuan gugatan,dimana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus  me… Read More
  • Duplik Duplik adalah Jawaban tergugat (dalam kasus perdata) atau terdakwa (dalam kasus pidana)  atas replik penggugat atau jaksa penuntut umum… Read More
  • Fidusia Fidusia  Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan  ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut  te… Read More
  • Cagar Budaya Artinya MicrosoftInternetExplorer402DocumentNotSpecified7.8 磅Normal0 … Read More
  • cessie piutang Cessie Pemindahan atau pengalihan piutang-piutang atas nama dan kebendaan  tidak  bertubuh lainnya,dari seorang yang berpiutang (kreditur) kepada orang lain yang  dilakukan … Read More

0 comments:

Post a Comment