Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib
Memberikan perlindungan bagi konsumen, pelaku usaha, masyarakat dalam aspek K3L (kesehatan, keselamatan dan keamanan serta kelestarian lingkungan hidup ) ; untuk menghindarkan anak dari bahaya timbal (Pb), mercuri (Hg), cadmium (Cd) dan chromim (Cr) yang ada pada produk mainan baik lokal maupun import. dan diatur oleh :
- Peraturan Dirjen. Basis Industri Manufaktur No. 02/BIM/PER/1/2014 Tentang Pelaksnaan Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib silahkan download
- Permen RI NO 24/M-IND/PER/4/2013 tahun 2013 tentang SNI WajibPenunjukan Lembaga
- Penilai Kesesuaian----Daftar nya Standardisasi – Badan Standardisasi Nasional
Jika tidak mengikuti aturan SNI maka telah melakukan pelanggaran SNI
0 comments:
Post a Comment