www.artikelhukum.online -Tenaga kesehatan perawat diberi kewenangan untuk membuka praktik mandiri di luar fasilitas pelayanan kesehatan dengan metode yang sama seperti praktik dokter. dengan mendasari Permenkes nomor 17 tahun 2013 kemudian diperkuat dengan di undangkannya UU Nomor 38 tahun 2014
- Link Download UU Nomor 38 tahun 2014 Tentang Keperawatan
- Link Download Permenkes Nomor 17 tahun 2013 tentang Membuka Praktik Mandiri
- Link Download Syarat Ijin Pengurusan (SIPP)
0 comments:
Post a Comment