Kejahatan Cyber (cybercrime) PENIPUAN
Jual beli melalui media internet atau sekarang dikenal dengan jual beli online (E-Commerce) merupakan kegiatan jual-beli yang menggunakan sarana internet. Pada prinsipnya aktifitas jual beli online memberikan dampak positif memanjakan pembeli dan penjual, bagi penjual tentunya akan lebih mudah memasarkan barang dalam jangkauan yang sangat luas, bagi pembeli tentunya akan semakin mudah membeli barang tanpa harus pergi ke pasar maupun ke toko, namun aktifitas jual-beli online ini juga memberikan dampak negatif, karena tidak mempertemukan antara penjual dan pembeli secara langsung, maka rawan sekali terjadi penipuan.
Transaksi jual-beli melalui Internet (E-Commerce) sangat marak dilakukan pada saat sekarang ini oleh masyarakat di Indonesia Tingginya aktifitas jual beli online di Indonesia menyebabkan banyak sekali kasus penipuan jual beli online, yang diperkirakan akan selalu meningkat setiap tahunnya.
Apa yang anda Lakukan Jika Anda Mengalami Penipuan Online
1. Lapor Ke Bank bahwa anda telah ditipu
2. Lapor Polisi, Polisi akan meminta data ke bank atas kepemilikan rekening bank tujuan
Bahwa proses penyidikan dalam pembuktian tindak pidana jual beli online dilakukan sesuai dengan undang- undang yang berlaku, dalam prosesnya melalui beberapa tahap yaitu penyidik melakukan
- Penyelidikan,Penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi bekerja sama dengan
- Penangkapan,
- Penahanan, dan
- Penyitaan karena dalam kasus ini berhubungan dengan barang bukti elektronik penyidik juga melakukan digital forensik agar barang bukti elektronik terjaga keotentikan dan bukti elektronik bisa dipertangungjawabkan.
Polisi akan Menerapkan Pasal 5 ayat (1) UU ITE mengatur bahwa Informasi Eletkronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Dalam Pasal 1 butir 1 UU ITE yang dimaksud dengan Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic
data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Dalam Pasal 1 butir 4 yang dimaksud dengan Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan,
diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf,tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Dalam Pasal 1 butir 4 yang dimaksud dengan Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan,
diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf,tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sanksi Bagi Pelaku Penipuan Online
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan. Selama ini, tindak pidana penipuan sendiri diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), dengan rumusan pasal sebagai berikut:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama
palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun
rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang
sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan
piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.”
Walaupun UU
ITE tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan, namun
terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik
terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menyatakan:
“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Terhadap
pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam pidana penjara paling lama
enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai pengaturan Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
0 comments:
Post a Comment