Telekomunikasi adalah teknik pengiriman atau penyampaian infomasi, dari suatu tempat ke tempat lain. Dalam kaitannya dengan 'telekomunikasi' bentuk komunikasi jarak jauh dapat dibedakan atas tiga macam: Komunikasi Satu Arah (Simplex). Peraturan yang berkait telekomunikasi bisa di lihat dan silahkan di unduh dibawah ini :
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA. NOMOR 36 TAHUN 1999. TENTANG. TELEKOMUNIKASI
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
- PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELE KOMUNIKASI
- 1 PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR : 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 TENTANG PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI
- SUBDIT JASA TELEKOMUNIKASI DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI DITJEN PPI 2015
- MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMAT IKA REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENT ERI KOM UNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR : 22/PER /M.KOMINFO/10/2005 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI PUNGUTAN BIAYA HAK PENYEL ENGGARA AN TEL EKOMUNIKASI
- Menara Telekomunikasi yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 2008
- R-9 PERATURAN MENTERI KOMUNI KASI DAN INFORMATIKA NOMOR : T E N T A N G PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK KEPERLUAN INSTANSI PEMERINTAH DAN BADAN HUKUM
- KP 528 TAHUN 2015 Telekomunikasi Penerbangan sebagaimana diubah terakhir dalam Peraturan Menteri Perhubungan.
- PERMEN ESDEM NO 36 TAHUN 2013 TATA CARA PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN TELEKOMUNIKASI MULTIMEDIA, INFORMATIKA
- PERDA/PERKADA KABUPATEN/KOTA YANG DICABUT/DIREVISI OLEH MENTERI DALAM NEGERI
- PERMEN PERHUBUNGAN NOMOR 26 TAHUN 2011 TELEKOMUNIKASI DAN PELAYARAN
- PERATURAN BERSAMA MENDAGRI, MENTERI PU, KOINFO, KBKPM TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN BERSAMA MENARA TELEKOMUNIKASI
- PERATURAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI NOMOR: 94/DIRJEN/ 2008 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI SUBSCRIBER STATION BROADBAND WIRELESS ACCESS (BWA) NOMADIC PADA PITA FREKUENSI 2.3 GHz
- DAFTAR LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2014
0 comments:
Post a Comment