Keberadaan advokat di Indonesia diawali sejak zaman Kolonial (Hindia Belanda), Revolusi Kemerdekaan, Demokrasi Terpimpin, Orde Baru, hingga sekarang ini. Sebagaimana halnya di tanah jajahan lainnya, keadvokatan Indonesia memiliki bentuk tidak seperti Advokat yang berasal dari orang-orang Belanda dan tidak sepenuhnya absah dalam perhatian penjajahan Belanda. Pengaturan advokat pada pemerintahan kolonial dititik beratkan pada peranan kehendak eksekutif bukan kehendak hukum itu sendiri, hal ini merupakan monopoli bagi pemerintahan Hindia Belanda yang memberi sedikit gerak bagi tumbuhnya advokat pribumi. Advokat Indonesia yang pertama adalah Mr. Besar Marto Kusumo yang masuk dalan Rechthoceshool tahun 1909. (Daniel S Lev, 2000: 325-330).
Sunday, April 30, 2017
Home »
» Sejarah Advokat di Indonesia pada Zaman Kolonial
0 comments:
Post a Comment