artikelhukum.online Download :
Pengertian-Pengertian :
Perlindungan
Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam adalah segala upaya
untuk membantu Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dalam
menghadapi permasalahan kesulitan melakukan Usaha Perikanan atau Usaha
Pergaraman.
Pemberdayaan
Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam adalah segala upaya
untuk meningkatkan kemampuan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak
Garam untuk melaksanakan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman secara
lebih baik
Nelayan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannya
melakukan Penangkapan Ikan
Nelayan
Kecil adalah Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi
kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap
Ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap Ikan berukuran paling
besar 10 (sepuluh) gros ton (GT)
Nelayan
Tradisional adalah Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan di perairan
yang merupakan hak Perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara
turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal.
Nelayan Buruh adalah Nelayan yang menyediakan tenaganya yang turut serta dalam usaha Penangkapan Ikan.
Nelayan
Pemilik adalah Nelayan yang memiliki kapal penangkap Ikan yang
digunakan dalam usaha Penangkapan Ikan dan secara aktif melakukan
Penangkapan Ikan.
Penangkapan
Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh Ikan di perairan yang tidak dalam
keadaan dibudidayakan dengan alat dan cara yang mengedepankan asas
keberlanjutan dan kelestarian, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal
untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah,
dan/atau mengawetkannya.
Pembudi
Daya Ikan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan
Pembudidayaan Ikan air tawar, Ikan air payau, dan Ikan air laut.
0 comments:
Post a Comment