Sebelum berlakunya UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria), dalam hukum
dikenal lembaga-lembaga hak jaminan atas tanah yaitu: jika yang
dijadikan jaminan tanah hak barat, seperti Hak Eigendom, Hak Erfpacht
atau Hak Opstal, lembaga jaminannya adalah Hipotik, sedangkan Hak Milik
dapat sebagai obyek Credietverband. Dengan demikian mengenai segi
materilnya mengenai Hipotik dan Credietverband atas tanah masih tetap
berdasarkan ketentuan-ketentuan KUH Perdata dan Stb 1908 Nomor 542 jo
Stb 1937 Nomor 190 yaitu misalnya mengenai hak-hak dan kewajiban yang
timbul dari adanya hubungan hukum itu mengenai asas-asas Hipotik,
mengenai tingkatan-tingkatan Hipotik janji-janji dalam Hipotik dan
Credietverband.
- Definisi Hak Tanggungan sesuai dengan Undang - undang no. 4 tanggal 9 April 1996 pasal 1 ayat 1 adalah: Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
- Menurut Kamus Bahasa Indonesia, tanggungan diartikan sebagai barang yang dijadikan jaminan. Sedangkan jaminan itu sendiri artinya tanggungan atas pinjaman yang diterima
- Sedangkan menurut E. Liliawati Muljono, yang dimaksud dengan Hak Tanggungan adalah Hak Jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pokok Agraria berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu-kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Kreditur tertentu terhadap Kreditur yang lain.
- Menurut St. Remy Syahdeni menyatakan bahwa Undang-Undang Hak Tanggungan memberikan definisi yaitu Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan
Refrensi :
0 comments:
Post a Comment