www.artikelhukum.online- Contoh kapal Kayu mengangkut BBM dan Gas Tidak sesuai Prosedur
Syarat Teknis Pengangkutan BBM di Laut yang harus dilengkapi sebagai berikut :
A. Ditjen Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan
- SIUPAL adalah ( Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kepada badan usaha yang bergerak dibidang transportasi laut dan telah memiliki kapal atas nama sendiri)
- Gross Akte
- Sertifikat Klasifikasi Lambung/Certicate of Classification Hull
- Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran oleh Minyak/International Oil Pollution Prevention Certificate
- Sertifikat Keselamatan/Certificate of Seaworthiness
- Surat Laut/Pas Tahunan
- ISM Code (Document Of Compliance dan Safety Management Certificate
- Rencana Pola Trayek (RPT)
- Certificate of Equipment
- Certificate of Machinery
B. Direktorat Metrologi, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri
Surat Keterangan Kalibrasi Alat Ukur
C. Kewajiban Badan Usaha :
- Melaporkan kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Migas dengan tembusan kepada Badan Pengatur mengenai kegiatan pengangkutan minyak bumi/BBM secara periodik setiap 1 (satu) bulan dan/atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
- Menjamin dan bertanggung jawab atas keakuratan dan sistem alat ukur yang digunakan
- Menjamin keselamatan operasi dan kesehatan kerja.
- Menjamin mutu produk yang diangkut.
- Melaporkan kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Migas mengenai perubahan fasilitas dan sarana Pengangkutan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak dan Hasil Olahan yang mengakibatkan penambahan sampai 30% kapasitas awal dan/atau terjadi diversifikasi produk.
- Mengajukan permohonan Izin Perluasan Usaha Pengangkutan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak dan Hasil Olahan untuk penambahan kapasitas lebih dari 30% dari kapasitas awal
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG P E L A Y A R A N
- PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NO 13 TAHUN 2012 TENTANG PENDAFTARAN KAPAL DAN KEBANGSAAN KAPAL
- PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM 26 TAHUN 2006 TENTANG PENYEDERHANAAN DAN PROSEDUR PENGADAAN KAPAL DAN PENGGUNAAN/ PENGGANTIAN BENDERA KAPAL
- PROSEDUR PENGAJUAN DAN PENERBITAN IZIN USAHA PENGANGKUTAN MINYAK BUMI, BBM DAN HASIL OLAHAN
0 comments:
Post a Comment