Wednesday, April 12, 2017

Cara menghadapi Cyber bullying



Salah satu cyber crime yang cukup meresahkan dan sedang berkembang saat ini adalah kejahatan yang terkait kebebasan privasi seseorang yakni cyber bullying.

Apa sich ...Cyber bullying

Intimidasi dunia maya (cyberbullying) adalah segala bentuk kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia maya atau internet. Intimidasi dunia maya adalah kejadian manakala seorang anak atau remaja diejek, dihina, diintimidasi, atau dipermalukan oleh anak atau remaja lain melalui media internet, teknologi digital atau telepon seluler.

Bullying merupakan suatu bentuk perilaku agresif yang diwujudkan dengan perlakuan secara tidak sopan dan penggunaan kekerasan atau paksaan untuk mempengaruhi orang lain, yang dilakukan secara berulang atau berpotensi untuk terulang, dan melibatkan ketidakseimbangan kekuatan dan/atau kekuasaan. Perilaku ini dapat mencakup pelecehan verbal, kekerasan fisik atau pemaksaan, dan dapat diarahkan berulangkali terhadap korban tertentu, mungkin atas dasar ras, agama, gender, seksualitas, atau kemampuan.

Bullying dapat terjadi dimana saja, di lingkungan dimana terjadi interaksi sosial antar manusia seperti:
1. Sekolah, yang disebut school bullying
2. Termpat kerja, yang disebut workplace bullying
3. Internet atau teknologi digital yang disebut cyber bullying
4. Lingkungan politik, yang disebut political bullying
5. Lingkungan militer, yang disebut military bullying
6. Dalam perpeloncoan yang disebut hazing
Cyber bullying adalah kejahatan yang merupakan bentuk perluasan dari bullying yang selama ini terjadi secara konvensional. Cyber bullying berbentuk kejahatan secara verbal di dalam cyberspace dan mayoritas memakan korban anak-anak 

Willard dalam bukunya Novan Ardy Wiyani yang berjudul Save Our Children From School Bullying, menyebutkan macam-macam jenis cyber bullying sebagai berikut:
  1. Flaming (terbakar): yaitu mengirimkan pesan teks yang isinya merupakan kata-kata yang penuh amarah dan frontal. Istilah “flame” ini pun merujuk pada kata-kata di pesan yang berapi-api.
  2. Harassment (gangguan): pesan-pesan yang berisi gangguan pada email, sms, maupun pesan teks di jejaring sosial dilakukan secara terus menerus
  3. Denigration (pencemaran nama baik): yaitu proses mengumbar keburukan seseorang di internet dengan maksud merusak reputasi dan nama baik orang tersebut
  4. Impersonation (peniruan): berpura-pura menjadi orang lain dan mengirimkan pesan-pesan atau status yang tidak baik
  5. Outing: menyebarkan rahasia orang lain, atau foto-foto pribadi orang lain
  6. Trickery (tipu daya): membujuk seseorang dengan tipu daya agar mendapatkan rahasia atau foto pribadi orang tersebut
  7. Exclusion (pengeluaran) : secara sengaja dan kejam mengeluarkan seseorang dari grup online.
  8. Cyberstalking: mengganggu dan mencemarkan nama baik seseorang secara intens sehingga membuat ketakutan besar pada orang tersebut

Pengaturan Cyber Bullying dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan bahwa Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Kemudian dalam Pasal 27 ayat (4) UU ITE yang menyatakan bahwa Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Cyber bullying dalam UU ITE tidak terdapat unsur yang jelas. Hanya terdapat unsur penghinaan, pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan. Sedangkan jenis cyber bullying tidak hanya mengandung unsur penghinaan, pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan saja. Pasal 27 ayat (3) dan (4) UU ITE belum menyangkut unsur dari Flaming, Harassment (gangguan), Impersonation (peniruan), Outing (menyebarkan rahasia orang lain), Trickery (tipu daya), Exclusion (pengeluaran), Cyberstalking.

Cyber bullying di Indonesia diatur dalam Pasal 27 UU ITE, namun terdapat beberapa tindakan yang termasuk cyber bullying yakni Flaming, Harassment (gangguan), Impersonation (peniruan), Outing (menyebarkan rahasia orang lain), Trickery (tipu daya), Exclusion (pengeluaran), Cyberstalking. UU ITE hanya memuat unsur penghinaan dan pengancaman, padahal tindakan cyber bullying lainnya juga kerap kali terjadi dan menjadi langkah awal tindak pidana lain.

Jika anda mengalami Cyber Bullying apa sich.....yang dilakukan bila dibawa ke Jalur Hukum


Karena cyber Bullying berkait erat dengan dunia multimedia maka tentunya anda harus mempersiapkan apa apa saja yang akan menjadi bahan sebagai pendukung pembuktian cyber bullying
  1. Jangan menarik diri atau menghapus account Facebook, Instagram, wahatsapp, twiter dlL
  2. Simpan semua percakapan, gambar, video yang berkaitan cyber bullying
  3. Atau anda Printout percakapan, gambar yag berkait cyber bullying yang anda alami
  4. Laporkan ke Kepolisian, bisa Polsek, Polres, Polda

Apa saja yang akan dilakukan oleh penyelidik Kepolisian ketika ada laporan Cyber bullying


Dengan laporan atau pengaduan secara tertulis cyber bullying tersebut polisi akan menerima laporan tersebut dengan tahapan sebagai berikut :
  1. Gelar perkara dengan tujuan untuk mengatahui apakah laporan tersebut masuk dalam katagori pidana yang di atur Undang-undang ITE atau Kitab Hukum Pidana lainnya.
  2. Polisi akan melakukan penyelidikan 
  3. jika Laporan pengaduan dari hasil gelar perkara dan penyelidikan masuk dan kuat merupakan tindak pidana maka Polisi akan membuat  Laporan Polisi.
  4. Penyidik akan meminta keterangan anda dengan metode tanya jawab yang di tuangkan dalam berita acara pemeriksaan atau BAP
  5. Penyidik akan menyita benda, account yang berkait cyber bullying sebagai barang bukti dalam perkara cyber bullying
  6. Penyidik akan menelusuri account dunia maya yang  melakukan bullying tersebut
  7. Setelah diketahui pemilik account yang diduga melakukan cyber bullying Polisi akan melakukan penangkapan terhadap pelaku cyber bullying dan memproses sampai dianggap lengkap berkas perkaranya oleh Penuntut umum

Demikian cara menghadapi cyber bullying tersebut sehingga anda ada gambaran dan apa yang akan anda lakukan jika anda mengalaminya....

SEMOGA BERMANFAAT ... JANGAN LUPA KOMENTARNYA ...


0 comments:

Post a Comment