Wednesday, April 19, 2017

Malpraktek Medis dari Sudut Pandang Hukum



Maraknya tuntutan hukum yang diajukan masyarakat dewasa ini, menunjukkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap dokter, selain itu sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen sebagai wadah untuk menuntut hak pasien selaku konsumen kesehatan, ataupun sebab lain yang seringkali diidentikkan dengan kegagalan upaya penyembuhan yang dilakukan dokter. (Kayus Koyowuan Lewloba, 2008:181) 

Hubungan hukum antara dokter dan pasien ketika seseorang yang mengalami ganguan kesehatan pasti mendatangi seorang dokter untuk mendapatkan penyembuhan penyakit yang dideritanya, Dalam melaksanakan kewajiban  dokter dapat menimbulkan penderitaan bagi pasien, akibat kelalaian atau kekurang hatian-hatian dokter dalam menjalankan profesinya Dikenal dengan istilah malpraktek (malpractice) medis dan dapat membebani tanggung jawab hukum terhadap akibat buruk bagi pasien

Malpraktek adalah istilah untuk dunia kedokteran yang artinya mal atau mala artinya buruk, sedang praktek artinya pelaksanaan pekerjaan (Kamus Besar Bahasa Indonesia; 1999:620;785). Sedangkan malpractice “an instance of negligence on incompetence on the part of a profesional (Black Law Dictionary, 2004:978), terjemahan bebas oleh penulis yaitu kelalaian merupakan bagian dari ketidakkompetenan sebuah profesionalitas. Dari sudut harfiah istilah malpraktek artinya praktek yang buruk. 

Perbuatan dalam pelayanan medis yang dapat menjadi malpraktek medis terletak pada pemeriksaan, cara pemeriksaan, alat yang dipakai pada pemeriksaan, menarik diagnosis atas fakta hasil pemeriksaan, wujud perlakuan terapi, maupun perlakuan untuk menghindari kerugian dari salah diagnosis dan salah terapi serta tidak sesuai standar profesi. (Adami Chazawi, 2007:5).

Kesehatan. Secara yuridis kasus mal praktek medis di Indonesia dapat diselesaikan dengan bersandar pada beberapa dasar hukum yaitu: KUHP, KUHPerdata, UU No 23 Tahun 1992, UU No 8 Tahun 1999 1999, UU No 29 Tahun 2004, UU No 36 Tahun 2009, UU Nomor 44 Tahun 2009, Peraturan Menteri Kesehatan No 585/Menkes/Per/IX/1989, Peraturan Menteri Kesehatan No 512/Menkes/Per/IV/2007, Peraturan Menteri Kesehatan No 269/Menkes/Per/III/2008

0 comments:

Post a Comment