Friday, April 7, 2017

HUKUM KORPORASI RUMAH SAKIT



KORPORASI PELAYANAN KESEHATAN DI INDONESIA

KORPORASI RUMAH SAKIT.
Pembangunan di bidang kesehatan diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk, agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal dalam rangka mencapai cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam UUD 1945.
Hukum kesehatan eksistensinya masih sangat relatif baru perkembangannya di Indonesia yang semula dikembangkan oleh Fred Ameln dan Alm. Oetama dalam bentuk ilmu hukum kedokteran. Ruang lingkup hukum kesehatan :1 1. Hukum medis (medical law) 2. Hukum keperawatan (Nurse law) 3. Hukum rumah sakit (Hospital law) 4. Hukum perlindungan konsumen (consumer law) 5. Hukum pencemaran lingkungan 6. Hukum keselamatan kerja 7. dan peraturan-peraturan lainnya yang ada kaitan langsung yang dapat mempengaruhi kesehatan manusia.
Hukum kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran setiap orang agar terwujud derajat kesehatan yang optimal, baik dan manusiawi, serta melindungi kebebasan dan kepentingan masyarakat terhadap kesewenang-wenangan sehingga pemberian pelayanan kesehatan dapat terlaksana dengan baik.
Rumah Sakit adalah terjemahan dari “hospital”. Sejak dahulu kala ada Rumah Sakit yang didirikan oleh Pemerintah, ada pula yang didirikan pihak swasta. Jika dilihat sejarah perkembangan Rumah Sakit, maka secara kasar dapat dibagi dalam tiga periode, yaitu :
Peride I adalah zaman dahulu sampai sekitar tahun 1960, di mana Rumah Sakit bersifat murni untuk amal (charity). Pada zaman ini rumah sakit bebas dari tuntutan hukum, dapat dikatakan kebal hukum. Karena uang yang diperoleh dari sumbangan- sumbangan tujuannya khusus untuk menolong penderitaan manusia sakit tanpa mengharapkan akan menerima imbalan apa- apa. Alam pikiran dahulu masih murni beranggapan bahwa uang yang diterima dari sumbangan adalah untuk menolong sesama mnusia yang menderita sakit. Pada waktu itu tak ada di benak pasien untuk menuntut Rumah Sakit atau dokternya, jika terjadi sesuatu yang tak terduga. Hal ini sudah diterima sebagai takdir yang ditentukan Tuhan. Berobat di Rumah Sakit Pemerintah tidak usah bayar, termasuk juga obatnya. Paling-paling harus membeli karcis poliklinik yang sangat murah.
Periode II di Indonesia mulai berubah sekitar tahun 1965, di mana Rumah Sakit Swasta sudah mulai sukar untuk memperoleh sumbangan-sumbangan dari para dermawan. Rumah Sakit mulai mengalami kerugian untuk dapat menutupi pengeluaran- pengeluarannya, sehingga harus mencari jalan keluar untuk dapat membiayainya. Mau tidak mau segi ekonomis finansial harus diperhitungkan juga, sehingga sifat Rumah Sakit dari tadinya bersifat sosial kini mulai bergerak ke arah soial-ekonomis. Dalam era ini para manajer Rumah sakit harus pandai-pandai mengelola rumah sakit untuk dapat mengadakan keseimbangan antara faktor sosial dan faktor ekonomi. Jika faktor sosial terlalu ditekankan, maka Rumah Sakit akan bangkrut. Sebaliknya. Sebaliknya jika faktor ekonomi terlalu diutamakan, maka fungsi kemanusian di dalam pengelolaan Rumah Sakit akan hilang. Maka timbullah konstruksi subsidi silang dengan mengadakan kamar-kamar VIP untuk menunjang ketekorannya di kelas tiga (3).
Periode III dimulai sejak tahun 1990 dengan diterbitkannya Permenkes Nomor 84 tahun 1990 yang membuka peluang untuk mendirikan Rumah Sakit oleh sebuah Perseroan Terbatas (PT). Dengan demikian maka terdapatlah dua (2) kelompok Rumah Sakit yaitu : Rumah Sakit yang non-profit, dan Rumah Sakit for profit.
Pada hakekatnya Rumah sakit adalah suatu organisasi yang sifatnya memang sudah kompleks, kini dengan perkembangan zaman dan teknologi makin lama makin bertambah kompleks pula bertambah padat modal, padat tenaga, padat teknologi, dan padat persoalan dalam berbagai bidang antara lain: hukum, ekonomi, etik, HAM, teknologi, dan lain-lain.Jika dahulu dalam manajemen Rumah Sakit yang dipentingkan adalah terutama disiplin kedokteran, kini ditambah pula dengan disiplin hukum, ekonomi, social dan manajemen. Karena masing-masing disiplin mempunyai prinsip dan sudut pandang yang berlainan, maka seringkali berbenturan satu sama lain. Spencer pernah mengutip ucapan salah seorang manajer dari St Thomas’s Hospital yang mengatakan bahwa : “Running a big business is a piece of cake


0 comments:

Post a Comment